Mendag Sita 90 Ribu Gulungan Kain Impor Ilegal Asal Cina Senilai Rp 90 Miliar

Mela Syaharani
8 November 2024, 16:31
mendag, impor ilegal, kain impor ilegal, tekstil ilegal
Katadata/Mela Syaharani
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan ekspos kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Kawasan Pergudangan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). \\

Ringkasan

  • Kontrak proyek sistem transaksi non-tunai nirsentuh multi lane free flow (MLFF) akan mengalami perubahan dengan diperkenalkannya masa transisi menggunakan skema single lane free flow (SLFF) untuk mengatasi keterbatasan basis data kendaraan bermotor dan adaptasi perilaku masyarakat.
  • Transisi ke sistem MLFF, yang mengeliminasi gardu tol, akan dimulai dengan penerapan SLFF yang masih menggunakan palang untuk menghindari kebocoran pembayaran tarif, dengan rencana mengintegrasikan SLFF sebelum penuh ke MLFF sejalan dengan kedisiplinan pengguna tol.
  • Proyek MLFF ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) yang memerlukan koordinasi lintas lembaga dan pembiayaan dari investasi pemerintah Hungaria senilai sekitar Rp 4,49 triliun, menggunakan teknologi GNSS untuk pemosisian dan tarif, dengan rencana implementasi yang dimulai secara bertahap dan tidak serentak.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan bersama Tim Satgas Impor menyita barang ilegal berupa 90 ribu rol tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan di Jakarta, Jumat (8/11). Gulungan kain tersebut disita dari dua gudang yang berlokasi di Kapuk Muara Jakarta Utara sebanyak 6o ribu rol dan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol.

“Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar. Nah, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor, kemudian tidak ada laporan surveyor, dan juga registrasi K3L,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta Utara pada Jumat (8/11).

Ia menjelaskan, kain gulungan tersebut berasal dari Cina. Adapun nasib dari barang sitaan ini, menurut Budi, akan ditentukan oleh Tim Satgas Impor ilegal,

“Nanti kami akan segera bertemu dan menentukan barang ini harus diapakan. Tapi yang jelas sampai sekarang melanggar secara administrasi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, menurut dia,  barang ilegal harus dimusnahkan. Namun, pemerintah hingga kini masih menunggu pemilik barang, apakah bisa membuktikan dokumen administrasi yang diperlukan oleh Kementerian Perdagangan.

“Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim satgas impor untuk membicarakan itu kelanjutannya,” katanya.

Budi mengatakan, keberadaan barang ilegal seperti ini menjadi salah satu penyebab industri tekstil Indonesia tidak berkembang baik. Ia menyebut penyitaan barang ilegal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang-barang penyelundupan seperti ini, sehingga industri dan konsumen kita tidak dirugikan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...