Kemendag Godok Aturan Pemanfaatan Barang Sitaan Impor Ilegal

Mela Syaharani
8 November 2024, 17:33
impor ilegal, impor, kemendag
Katadata/Mela Syaharani
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan ekspos kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Kawasan Pergudangan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan sedang menggodok regulasi yang mengatur pemanfaatan barang sitaan impor ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Rusmin Amin mengatakan formulasi aturan ini melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Kepolisian.

"Selama ini setelah proses penyitaan barang, salah satu persoalannya adalah biaya untuk pemusnahan dan sebagainya.  Kami sedang mencari solusi agar pemusnahan ini menguntungkan bagi negara,” kata Rusmin saat ditemui di Jakarta Utara pada Jumat (8/11).

Penyitaan barang impor ilegal semakin masif sejak terbentuknya Satgas Impor Ilegal pada Juli 2024. Satgas ini terdiri dari 11 kementerian dan lembaga, yang juga mencakup aparat penegak hukum. Ke-11 K/L tersebut yakni Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, dan pemerintah daerah. 

Kementerian Perdagangan mengatakan barang yang diawasi oleh Satgas PBT adalah tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetika, elektronika, dan pakaian jadi lainnya. Hal ini didasari oleh temuan celah kecurangan impor pada industri yang memproduksi tujuh produk tersebut. Satgas ini hanya berlaku hingga akhir tahun ini

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ada kemungkinan satgas impor ini akan diperpanjang. “Ya bisa saja, nanti kan kami melihat. Harapan kami mudah-mudahan habis ini tidak ada barang ilegal. Tapi kalau ternyata masih ada, ya bisa kami teruskan,” kata Budi saat ditemui di Jakarta Utara pada Jumat (8/11).

Penyitaan 90 ribu gulungan kain impor

Kementerian Perdagangan bersama Tim Satgas Impor menyita barang ilegal berupa 90 ribu rol tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan di Jakarta, Jumat (8/11). Gulungan kain tersebut disita dari dua gudang yang berlokasi di Kapuk Muara Jakarta Utara sebanyak 6o ribu rol dan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. 

“Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar. Nah, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor, kemudian tidak ada laporan surveyor, dan juga registrasi K3L,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta Utara pada Jumat (8/11).

Ia menjelaskan, kain gulungan tersebut berasal dari Cina. Adapun nasib dari barang sitaan ini, menurut Budi, akan ditentukan oleh Tim Satgas Impor ilegal, “Nanti kami akan segera bertemu dan menentukan barang ini harus diapakan. Tapi yang jelas sampai sekarang melanggar secara administrasi,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...