Kadin: Belum Ada Kesepakatan soal UMP 2025, Mediasi Diutamakan
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyatakan akan mengutamakan mediasi dalam penentuan upah minimum atau UMP 2025. Kadin berencana mengikuti segala bentuk kesepakatan yang nantinya terbentuk di Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin kubu Anindya Bakrie, Erwin Aksa mengatakan, pembahasan di Depenas belum mencapai kata sepakat. Namun, Erwin belum menjelaskan secara detail posisi Kadin dalam pembahasan Depenas.
"Posisi kami sesuai aturan yang berlaku. Namun, kami akan tetap mengedepankan mediasi dengan teman-teman serikat buruh," kata Erwin di kantornya, Jumat (15/11).
Erwin juga belum dapat memastikan apakah acuan upah minimum untuk penentuan upah minimum provinsi atau UMP dapat keluar tepat waktu. Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan para gubernur menetapkan UMP pekan depan, Kamis (21/11).
Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengaku telah meminta pemerintah tetap mempergunakan formula lama dalam menetapkan perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025. Para pengusaha beralasan sebagian perusahaan telah mengalokasikan peningkatan anggaran upah tahun depan dengan memperhitungkan formula lama tersebut.
Formula yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alfa dengan besaran 0,1 hingga 0,3. Apindo pun menghitung kenaikan UMP 2025 maksimal mencapai 3,5% jika menggunakan perhitungan tersebut.
"Implementasi formula dalam PP No. 51 Tahun 2023 mempertimbangkan waktu karena gubernur harus menerbitkan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2024," kata Subchan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Subhan menyampaikan, upah minimum hanya diterima oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Menurutnya, jumlah pekerja tersebut hanya sekitar 20% dari total tenaga kerja.
Karena itu, Subhan mengingatkan bahwa sekitar 80% pekerja harus mengalami peningkatan upah di atas upah minimum. Setiap perusahaan harus menambah anggaran upah tenaga kerja sekitar 1% sampai 3% di luar peningkatan upah minimum. Dengan kata lain, para pengusaha telah menyiapkan peningkatan biaya upah hingga 6,5% pada tahun depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, alfa 0,1 sampai 0,3 mencerminkan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pusat Statistika terhadap kondisi perekonomian di dalam negeri.
"Besaran alfa ditentukan pemerintah saat PP No. 51 Tahun 2023 diformulasikan, bukan dari kami. Sekarang, angka tersebut berencana dikoreksi lagi oleh pemerintah sendiri," ujarnya.