Daya Beli Lesu, Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada tahun depan. Kondisi perekonomian saat ini sangat berbeda saat keputusan kenaikan PPN diambil pada 2021.
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Badan Pusat Statistik mendata, jumlah kelas menengah pada 2021 mencapai 53,83 juta orang. Angka tersebut diperkirakan susut 11,1% menjadi 47,85 juta orang pada tahun ini.
"Daya beli sudah menurun. Karena itu, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak. Kami mendoakan supaya pemerintah menunda kenaikan PPN jadi 12% melihat situasi dan kondisi saat ini," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di Jakarta Barat, Jumat (29/11).
Arsjad menjelaskan, kenaikan PPN akan langsung dirasakan dampaknya konsumen. Produsen umumnya meneruskan beban PPN kepada konsumen melalui kenaikan harga jual.
Ia menilai, kenaikan PPN menjadi 12% tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan konflik geopolitik yang terjadi setelah 2021. Karena itu, penundaan kenaikan PPN harus dibarengi dengan perlindungan pasar domestik dari barang impor ilegal.
Wakil Ketua Umum Kadin Andi Rukman Karumpa mengatakan, pengusaha konstruksi telah menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Ini karena kebijakan tersebut akan meningkatkan biaya produksi rumah yang akhirnya menggenjot harga rumah tahun depan.
Andi menilai, kenaikan PPN 12% kontraproduktif dengan pelemahan daya beli saat ini. Kebijakan tersebut akan merusak keseimbangan antara penerimaan fiskal negara dan penguatan daya saing industri nasional.
"Kenaikan PPN jadi 12% akan meningkatkan harga keseluruhan proyek yang membuat margin pelaku usaha konstruksi yang sudah tipis harus kembali tergerus. Kami sangat mendukung agar kebijakan ini ditunda," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya memperkirakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada tahun depan dapat mendorong biaya konstruksi rumah naik 2% hingga 4%. Kenaikan harga akan terjadi pada bahan bangunan dan upah buruh bangunan.
Bambang menilai, kenaikan PPN akan membuat penjualan properti lebih berat pada tahun depan. Padahal, tingkat penjualan hunian pada tahun ini sudah ditekan pelemahan daya beli yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.