Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6%. Prabowo mengatakan kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memerhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).
Prabowo mengatakan, ketentuan mengenai upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) pada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prabowo mengumumkan keputusan itu usai menggelar rapat terbatas mengenai penetapan penetapan upah minimum di Istana Negara. Sejumlah menteri yang ikut dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Penetapan UMP seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut sebenarnya tak lagi berlaku dengan keputusan MK. Keterlambatan pengumuman UMP disebabkan oleh perubahan rumusan kenaikan upah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.
Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alpha.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.