Kementan Setop Impor Daging Domba
Kementerian Pertanian menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton untuk melindungi peternak di dalam negeri.
"Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, khususnya dari Australia," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Agung menjelaskan, langkah tersebut telah disampaikan dalam pertemuan Kementan bersama para importir. Adapun kebijakan itu sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
“Kami memastikan harga daging impor tidak menekan peternak lokal,” ujarnya.
Kementan telah menempuh berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia pada 18 November 2024, yang dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 untuk menyerap aspirasi peternak.
Pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ditjen PKH pun memutuskan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir.
Pada pertemuan tanggal 26 November 2024, para importir daging pun menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi tiga poin penting. Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan benar kepada pemerintah.
Kedua, importir berkomitmen tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, untuk menjaga penyerapan daging lokal.
Ketiga, importir menyatakan kesediaan merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dengan tetap mempertimbangkan tidak mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan, tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung.
Di sisi lain, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia sekaligus menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.
Dia berharap, langkah itu mampu menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional. "Dengan kebijakan ini, Kementan berupaya mengurangi ketergantungan pada daging impor dan memperkuat kemandirian pangan," kata Agung.