UMP Banten 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2,9 Juta
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 sebesar Rp 243.840 atau 6,5% dibandingkan tahun ini menjadi sebesar Rp 2.905.120.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten diSerang, Rabu (11/12) yang telah dikonfirmasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Gubernur Banten juga menetapkan ketentuan terkait upah minimum sektoral, lebih tinggi Rp 11.525 dibandingkan UMP Banten. "Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.