Kemnaker: 17 Provinsi Belum Menetapkan Upah Minimum Sektoral

Andi M. Arief
12 Desember 2024, 12:22
UMP, UMP 2025, pertumbuhan ekonomi, upah minimum sektoral
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ilustrasi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan mendata, baru ada 32 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 hingga pukul 09.00 WIB hari ini, Selasa(12/12). Sementara itu, hanya ada 21 kepala daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mencatat, mayoritas provinsi yang belum menentukan UMP 2025 berada di bagian timur Indonesia. Hanya Jawa Barat dan Banten yang telah menetapkan UMSP 2025.

"Kami harap seluruh kepala daerah dapat melanjutkan diskusi dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 dan jika ada, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025," kata Indah kepada Katadata.co.id, Kamis (12/12).

Ada lima provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025, yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Indah tidak memberikan keterangan kenapa kelima provinsi tersebut tidak menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025

Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan tenggat waktu penerbitan UMP dan UMSP 2025 adalah kemarin, Rabu (11/12). Namun Indah tidak menjelaskan lebih lanjut konsekuensi bagi 17 gubernur yang belum menetapkan UMSP dan enam gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pagi ini.

Indah belum menyampaikan apakah seluruh gubernur yang telah menetapkan UMP 2025 sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 16 Tahun 2024, yakni tidak lebih rendah dari 6,5%. Permenaker No. 16 Tahun 2024 menekankan kenaikan UMSP 2025 harus lebih besar dari UMP 2025, sementara itu UMSK 2025 harus lebih besar dari UMK 2025.

Berikut daftar provinsi yang belum menentukan UMP 2025 berdasarkan data Kemenaker hingga hari ini, Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB:
1. Nusa Tenggara Timur,
2. Nusa Tenggara Barat,
3. Sulut,
4. Papua Barat,
5. Papua Pegunungan,
6. Papua Selatan

Berikut daftar provinsi yang belum menentukan UMSP 2025:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Bangka Belitung
4. DKI Jakarta
5. Jawa Tengah
6. Jawa Timur
7. Nusa Tenggara Barat
8. Nusa Tenggara Timur
9. Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Utara
11. Sulawesi Selatan
12. Gorontalo
13. Sulawesi Barat
14. Papua Barat
15. Papua Tengah
16. Papua Pegunungan
17. Papua Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan ahli hukum terkait keterlambatan penentuan UMSP. Menurutnya, beleid tersebut tidak menetapkan sanksi jika tenggat waktu tidak dipatuhi pemerintah daerah.

"Harapannya, kalau bisa ketentuan UMSP bias diterbitkan tanggal 11 Desember 2024, tapi kalau terjadi deadlock, jadinyaya secepatnya akan diumumkan," katanya.

Daftar UMP 2025 di 32 provinsi yang berlaku resmi 1 Januari:

    
NoProvinsiUMP 2024UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815396761
2Papua4.024.2704285848
3Papua Barat Daya3.293.5003614000
4Papua Tengah4.024.2704285848
5Kep. Bangka Belitung3.402.4923623654
6Aceh3.460.6723685616
7Sumatera Selatan3.456.8743681571
8Sulawesi Selatan3.434.2983657527
9Kep. Riau3.402.4923623654
10Papua Barat3.393.0003613545
11Kalimantan Utara3.361.6533580160
12Kalimantan Timur3.360.8583579314
13Riau3.294.6253508776
14Kalimantan Selatan3.282.8123496195
15Kalimantan Tengah3.261.6163473621
16Maluku Utara3.200.0003408000
17Jambi3.037.1213234534
18Gorontalo3.025.1003221732
19Maluku2.949.9533141700
20Sulawesi Barat2.914.9583104430
21Sulawesi Tenggara2.885.9643073552
22Bali2.813.6722996561
23Sumatera Barat2.811.4492994193
24Sulawesi Tengah2.736.6982914583
25Banten2.727.8122905120
26Lampung2.716.4972893069
27Kalimantan Barat2.702.6162878286
28Bengkulu2.507.0792670039
29Jawa Timur2.165.2442305985
30DI Yogyakarta2.125.8972264080
31Jawa Barat2.057.4952191232
32Jawa Tengah2.036.9472169349
 Rata-rata UMP3.113.3603296017

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...