Pemerintah Bayar Kompensasi dan Subsidi Energi Rp 333 T hingga November

Mela Syaharani
12 Desember 2024, 12:49
LPG, LPG 3 kg, subsidi BBM
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Ilustrasi. Realisasi LPG subsidi mencapai 6.858,2 juta kilogram hingga November 2024, naik 1,9% dibandingkan 2023 sebesar 6.727,4 kilogram
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan mengatakan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp 333,6 triliun per November 2024. Ini terdiri atas realisasi subsidi sebesar Rp 157,2 triliun dan realisasi kompensasi mencapai Rp 176,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pembayaran subsidi energi dilakukan secara rutin setiap bulan kepada badan usaha yang menyediakan subsidi energi, yakni PLN dan Pertamina.

“Sementara untuk kompensasi dibayarkan dan dicek setiap tiga bulan atau triwulan. Saat ini kompensasi untuk triwulan kedua sudah selesai dibayar, dan untuk triwulan ketiga sedang dalam proses penelitian dan telaah,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA yang dipantau secara daring melalui siaran youtube Kementerian Keuangan pada Kamis (12/12).

Subsidi dan kompensasi dalam sektor energi ini mencakup untuk bahan bakar minyak (BBM), liquified petroleum gas (LPG) tiga kilogram, dan listrik bersubsidi. Suahasil mengatakan, realisasi pemanfaatan subsidi dan kompensasi energi hingga November 2024 jumlahnya meningkat dibandingkan 2023. Berikut rinciannya:

  • BBM: 15.105,6 ribu kilo liter, naik 1,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 14.934,7 ribu kilo liter
  • LPG subsidi: 6.858,2 juta kilogram, naik 1,9% dibandingkan 2023 sebesar 6.727,4 kilogram
  • Listrik subsidi: 41,5 juta pelanggan, naik 4,4% dibandingkan tahun lalu sebanyak 39,7 juta pelanggan saja.

“Artinya perekonomiannya bergerak. BBM-nya diminta, LPG-nya dicari, listriknya digunakan,” ujarnya.

Kompensasi Pertamina

PT Pertamina sebelumnya telah menerima pembayaran dana kompensasi dari pemerintah untuk penyaluran jenis BBM tertentu jenis Solar dan Pertalite mencapai Rp 111,43 triliun hingga akhir November 2024. Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk kedua jenis BBM tersebut sejak Oktober 2023 hingga Juni 2024. 

"Pertamina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penerimaan pembayaran kompensasi ini," ujar Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Jakarta, Rabu (4/12), seperti dikutip dari Antara.  

Dari total dana kompensasi tersebut, Pertamina baru saja menerima pembayaran pada kuartal kedua tahun ini mencapai Rp 38,03 triliun.  Simon menyebut pembayaran ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri. 

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...