Daftar Lengkap UMP 2025 di 37 Provinsi, Upah Jawa Tengah Terendah di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar minimal 6,5%. Kebijakan ini dilaksanakan melalui keputusan UMP masing-masing provinsi oleh Dewan Pengupahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMP tertinggi pada 2025 berada di DKI Jakarta dengan nilai Rp 5.396.761. Besaran upah Jakarta menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP di atas Rp 5 juta. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah dengan angka Rp 2.169.349.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan UMP ini merupakan kebijakan resmi pemerintah, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6%. "Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, akhir November lalu.
Formula perhitungan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumusnya mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alfa). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah definisi indeks ini melalui putusannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menetapkan bahwa indeks tersebut harus mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, kepentingan perusahaan, dan kebutuhan hidup layak pekerja, dengan prinsip proporsionalitas. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mewajibkan gubernur menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan masih ada provinsi yang belum menetapkan upah hingga batas akhir seperti Papua Pegununangn. Ia menjelaskan bahwa Kemnaker akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti laporan ini.
Salah satu kendala penetapan UMP di beberapa provinsi adalah belum tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan terkait kenaikan sebesar 6,5%. Hal ini membuat kepala daerah belum dapat menetapkan UMP di wilayahnya.
Daftar Lengkap UMP 37 Provinsi di Indonesia pada 2025
Daftar UMP 2025 di Pulau Sumatera
- Besaran UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
- Besaran UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
- Besaran UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Besaran UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
- Besaran UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Besaran UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
- Besaran UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
- Besaran UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
- Besaran UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Besaran UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
Daftar UMP 2025 di Pulau Jawa
- Besaran UMP 2025 DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
- Besaran UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Besaran UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
- Besaran UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
- Besaran UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
- Besaran UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
Daftar UMP 2025 di Pulau Kalimantan
- Besaran UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Besaran UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
- Besaran UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Besaran UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
- Besaran UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
Daftar UMP 2025 di Pulau Sulawesi
- Besaran UMP 2025 Sulawesi Utara dari Rp Rp3.545.000 menjadi Rp 3.775.425.
- BesaranUMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
- Besaran UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Besaran UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
- Besaran UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Besaran UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
Daftar UMP 2025 di Bali dan Nusa Tenggara
- Besaran UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
- Besaran UMP 2025 Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
- Besaran UMP 2025 Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969
Daftar UMP 2025 di Maluku dan Papua
- Besaran UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
- Besaran UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
- Besaran UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Besaran UMP 2025 Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
- Besaran UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848
- Besaran UMP 2025 Papua Pegunungan = belum ditetapkan
- Besaran UMP 2025 Papua Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285,850.
- Besaran UMP 2025 Papua Selatan Rp. 4.285.850.00