Pemerintah Ingin Ubah Pola Insentif Motor Listrik Tahun Depan

Andi M. Arief
18 Desember 2024, 20:44
motor listrik, kendaraan listrik, insentif motor listrik
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah pengunjung mengamati produk sepeda motor listrik yang dipasarkan di salah satu stan Jakarta Fair 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/6/2024). Pemerintah RI menyiapkan dana 455 juta dolar AS untuk memberikan subsidi penjualan sepeda motor listrik guna memangkas kesenjangan harga antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional serta berkontribusi pada capaian target 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua mengaspal di jalanan Indonesia pada 2030.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian berencana melanjutkan insentif pembelian sepeda motor listrik pada tahun depan. Namun, pola insentif yang diberikan terkait pembelian sepeda motor listrik akan berbeda.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto belum dapat memastikan apakah perbedaan pola insentif tersebut akan menggenjot harga sepeda motor listrik atau tidak. Adapun insentif yang berlaku saat ini adalah pemerintah memberikan potongan harga senilai Rp 7 juta pada harga jual sepeda motor listrik.

"Kami sedang mengevaluasi program insentif sepeda motor listrik yang berjalan pada 2023-2024 untuk menyiapkan insentif khusus kendaraan bermotor roda dua listrik pada tahun depan. Kemungkinan pola insentifnya berbeda, tapi kami masih susun saat ini," kata Eko di Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Pemerintah telah mengalokasikan 60.700 unit sepeda motor listrik untuk mendapatkan insentif pada tahun ini. Target penjualan sepeda motor listrik oleh pemerintah pada tahun ini mencapai 600.000 unit.

Kementerian Perhubungan mendata total pengguna sepeda motor listrik mencapai 83.000 unit pada 2019-2023. Pada saat yang sama, pemerintah menargetkan angka tersebut mencapai 8 juta unit pada tahun depan.

Karena itu, Eko memastikan pemerintah akan tetap memberikan insentif pada pembelian sepeda motor listrik pada tahun depan. Menurutnya, diskusi insentif tersebut akan dilakukan di kantornya besok, Kamis (19/12).

Insentif pembelian sepeda motor listrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang hanya berlaku hinga akhir bulan ini. Eko berharap beleid insentif sepeda motor listrik tersebut dapat segera terbit. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal penerbitan revisi PP No. 74 Tahun 2021.

"Kami sedang mengonsepkan insentif yang paling mudah, terbaik, dan prudent dalam memberikan insentif bagi sepeda motor listrik," katanya.

Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan, masih terdapat kesenjangan harga yang tinggi antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. Untuk menutup disparitas harga tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dan subsidi untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan sepeda motor listrik.

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia menyiapkan dana Rp 7,3 triliun untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik. Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.

Untuk mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik, Dadan mengatakan, pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU). Kebutuhan SPKLU diperkirakan mencapai 32.000 unit hingga 2030.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...