Daftar 11 Perusahaan Afiliasi Keluarga Lukminto yang Tagih Utang ke Sritex
Tim Kurator menyatakan, ada 11 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan tagihan dalam kasus pailit Sritex. Total tagihan yang diajukan belasan perusahaan tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam keterangan resmi yang dikutip hari ini, Selasa (14/1), kasus Pailit Sritex berakar dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU oleh CV. Prima Jaya senilai Rp 5,5 miliar pada 2021. Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun.
Total utang Sritex tercatat naik 25,39% menjadi Rp 32,63 triliun saat diputuskan pailit setelah melakukan wanprestasi pada putusan PKPU 2021. PT Indo Bharat Rayon yang memiliki piutang terhadap Sritex Grup sekitar Rp 100 miliar menggugat pailit perusahaan itu.
Tim Kurator menemukan, 11 perusahaan turut mengajukan utang terhadap grup Sritex dalam kasus Pailit itu dengan kontribusi 3,68% dari total utang.
"Ada beberapa perusahaan yang direkturnya adalah keluarga pemilik dan bahkan Bapak Iwan Kurniawan Lukminto sendiri," demikian seperti tertulis dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (14/1).
Berikut daftarnya:
PT YogyakartaTextile Rp 841.854.699,89;
PT Citra Buana Semesta Rp 4.108.858.560,00;
PT Lotus Indah Textile Industries Rp 122.188.639.398
PT Djohar Rp 13.850.191.517
PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill Rp 5.175.848.697
PT JayaPerkasaTextileRp 139.560.188
PT Rayon Utama Makmur Rp 49.782.631.333
PT Adi Kencana Mahkotabuana Rp 231.748.321.879
PT SenangKharismaTextile Rp 111.283.485.238
PT Multi International Logistic Rp 61.029.890.400
PT Sari Warna Asli Textile Industry Rp 602.267.116.172
Pengadilan Negeri Semarang menetapkan status pailit pada Sritex pada 21 Oktober 2024. Karena itu, Sritex dinilai kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk harta pailit.
Namun, Tim Kurator menemukan Sritex masih menjalankan perusahaanya secara normal, yang dinilai melanggar Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tim Kurator telah memiliki bukti foto dan video bahwa Sritex tetap melakukan kegiatan ekspor sejak ditetapkan pailit. Tim Kurator juga menekankan bahwa isu menipisnya bahan baku Sritex adalah informasi bohong.
"Senyatanya, Sritex memiliki stok bahan baku yang berlebih dan masih melakukan upaya ekspor secara ilegal dengan dukungan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan," seperti tertulis dalam keterangan resmi.
Presiden Komisaris Sritex Iwan S Lukminto sebelumnya menjelaskan, bahan baku di pabrik menipis pada awal November. Ini menyebabkan perseroan harus merumahkan 2.500 tenaga kerjanya belum lama ini.
Langkah tersbeut dilakukan lantaran bahan baku dinilai hanya cukup untuk melakukan produksi selama tiga minggu ke depan. Kekurangan bahan baku akibat tersendatnya proses impor bahan baku
Selain masalah impor bahan baku, Iwan mengaku pengadilan telah memblokir rekening Sritex. Dengan demikian, arus kas untuk transaksi impor bahan baku maupun ekspor produk Sritex terganggu.
"Apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas dalam waktu dekat terkait izin perusahaan dalam mengimpor bahan baku, ancaman PHK ada," kata Iwan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, 13 November 2024.