Menteri ATR: Kades Kohod Kukuh Lahan HGB di Area Pagar Laut Dulunya Empang

Agustiyanti
24 Januari 2025, 17:31
pagar laut, atr, kades
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kiri) berjalan melewati jembatan saat meninjau pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa Kohod Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod yang masuk dalam area pagar laut Tangerang. Kades menjelaskan area pagar laut di depan Desa Kohod yang memiliki sertifikat HGB, dulunya adalah lahan kosong yang kini terkena abrasi.

"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004. Karena kalau tidak, nanti sampai permukiman," ujar Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat.

Namun, Nusron mengaku enggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat pagar bambu tersebut. Ini karena berdasarkan fakta hasil investigasi, lahan yang secara fisik hilang masuk dalam kategori musnah.

"Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi. Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," paparnya.

Menurut Nusron, hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod itu berstatus cacat prosedur dan materil sehingga batal demi hukum.

"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...