Pembelaan Agung Sedayu soal Beli Lahan di Atas Laut Tangerang

Mela Syaharani
30 Januari 2025, 16:20
desa kohod, pagar laut, laut, agung sedayu group
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.
Nelayan turun dari perahu yang bersandar di dekat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di desa tersebut sebagai tindak lanjut adanya pagar bambu ilegal di perairan Kabupaten Tangerang.

Ringkasan

  • Bank Mandiri berperan penting sebagai mitra keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan nilai transaksi remitansi masuk mencapai Rp2 triliun pada akhir 2024, meningkat 60% secara tahunan.
  • Pertumbuhan ini didorong oleh jumlah PMI yang semakin banyak dan inovasi teknologi seperti aplikasi Livin' by Mandiri yang memungkinkan PMI mengelola keuangan dari luar negeri.
  • Bank Mandiri juga mendukung pemberdayaan PMI melalui jaringan kantor cabang luar negeri, mitra remitansi, dan program Mandiri Sahabatku yang memberikan pelatihan literasi keuangan dan kewirausahaan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Agung Sedayu Group memastikan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) oleh dua perusahaan terafiliasi mereka yang berada di wilayah pagar laut Tangerang merupakan daratan yang terkena abrasi. Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengatakan area tersebut adalah tanah girik rakyat pada 1982. 

“Bisa menjadi HGB ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu izin lokasi dan kegiatan pemanfaatan ruang laut, itu semua bisa terbit karena seluruh pihak sadar bahwa area itu daratan,” kata Muannas saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (30/1).

Muannas menyampaikan tidak hanya HGB, Sertifikat Hak Milik (SHM) juga terbit di area pagar laut tersebut. Dia menyebut, SHM itu dimiliki oleh rakyat, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar.

Ia sebelumnya menjelaskan, area yang sertifikat HGB-nya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ini semua awalnya adalah milik warga berupa lahan tambak yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM.

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri ATR Nusron Wahid, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang HGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang HGB. Adapun berdasarkan informasi perusahaan di laman Administrasi Hukum Umum yang diakses Katadata.co.id, Intan Agung makmur baru berdiri pada 2023, sedangkan Cahaya Inti Sentosa berdiri pada 2012. 

Dengan demikian, sertifikat HGB atas nama Intan Agung yang mencapai ratusan bidang baru diproses pada 2023 saat lahan itu kemungkinan sudah berubah menjadi laut. 

Namun, Muannas enggan berkomentar banyak terkait rencana pengembangan lahan yang baru diproses HGB-nya pada 2023 oleh Intan Agung Makmur meski sudah berupa laut. 

"Seperti tempat lain, kami belanja lahan saja dulu. Belum tahu untuk apa nantinya,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengatakan, sekitar 50 sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

Terkait hal ini, Muannas menyebut pihaknya belum menerima pembatalan HGB tersebut. “Belum, masih menunggu. Tapi negara harus hadir, tidak hanya untuk nelayan tapi juga warga terabrasi yang dianggap musnah sepihak. Ini akan menjadi masalah bagi warga pesisir yang memiliki lahan terabrasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Muannas sebelumnya mengklaim HGB yang dimiliki kliennya melalui proses legal. Muannas meminta pemerintah menunjukkan bukti pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan. 

"SHGB tersebut didapatkan sesuai proses dan prosedur. Sebab kami membeli SHM yang dimiliki masyarakat sekitar, membayar pajak balik nama ke pemerintah daerah, dan disertai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut," kata Muannas kepada wartawan, Kamis (23/1).

Penyalahgunaan Wewenang

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Menurut AHY, otoritas penerbitan SHM dan SHGB  dalam kasus Kohod Tangerang ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturan.

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," kata Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (30/1).

AHY melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Ia juga menilai perlu diteliti alasan Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.

RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Herzaky.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...