Cek Penyebab Pendangkalan Danau KEK Lido, KLH Lakukan Uji Laboratorium

Image title
21 Februari 2025, 21:14
lido, kek lido, klh, hary tanoe
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).

Ringkasan

  • Kemendiklat melakukan penyegelan KEK Lido akibat pengaduan masyarakat tentang pendangkalan Danau Lido.
  • KLH masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran, termasuk melakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab pendangkalan.
  • KLH memiliki beberapa instrumen penanganan kasus, termasuk sanksi administrasi, pidana, dan perdata jika terdapat bukti pelanggaran.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengatakan, proses terkait penyegelan terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik PT MNC Land Lido masih terus berlangsung.

KLH telah menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2) karena adanya pengaduan masyarakat atas pendangkalan Danau Lido.

Deputi Penegakkan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pengawasan terus dilakukan beriringan dengan pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan KEK Lido yang dimiliki perusahaan milik Hary Tanoesodibjo itu.

Tak hanya itu, KLH juga melakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab pendangkalan danau. “Sampai saat kegiatan pengawasan masih berlangsung. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rizal kepada Katadata.co.id, Jumat (21/2).

Rizal mengatakan, selain mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, KLH juga masih menunggu hasil dari uji laboratorium atas tanah dan air guna mengetahui penyebab pendangkalan danau.

 “Keterangan ahli dan pengambilan sampel di lapangan untuk diuji laboratorium. Hasil laboratorium sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, KLH memiliki beberapa instrumen. Beberapa adalah sanksi administrasi, pidana, hingga sanksi perdata jika memang terbukti bersalah.

 Meski begitu, ia belum dapat mengambil keputusan terkait penanganan kasus pendangkalan danau yang diduga akibat pembangunan KEK Lido. “Kami perlu waktu untuk melakukan gelar perkara sebelum kami putuskan penanganan pengaduan masyarakat tersebut,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...