Prabowo Tunjuk Maruarar Sirait Sebagai Ketua Komite Tapera

Andi M. Arief
24 Februari 2025, 17:27
Prabowo
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan kata sambutan usai meninjau lokasi rumah subsidi di Perumahan Cicalengka Buana Raya 2 di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024). Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung, Marurarar Sirait meninjau salah satu lokasi untuk program tiga juta rumah subsidi serta membagikan sembako kepada masyarakat sekitar lokasi.

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Perumahan Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite Tapera yang berwenang mengusulkan perubahan susunan anggota, termasuk penunjukan Menteri Ketenagakerjaan dan mantan pejabat PUPR.
  • Program Tapera akan diterapkan pada 2027, dengan iuran bertahap sesuai kesiapan pekerja. Namun, program ini menghadapi tantangan hukum terkait kewajiban iuran 3%.
  • Sesuai PP No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%) untuk pekerja formal, dan seluruhnya ditanggung pekerja mandiri.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 5 Tahun 2025, yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara periode 2024-2029.

Dalam Kepres No. 5 Tahun 2025, Maruarar diberikan wewenang untuk mengusulkan perombakan anggota Komite Tapera periode 2024-2029.

Perombakan ini menghasilkan perubahan susunan anggota, dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko Djoeli Heripoerwanto, ditunjuk sebagai anggota komite.

"Masa jabatan anggota Komite Tapera dari unsur profesional adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan," bunyi Kepres No. 5 Tahun 2025 yang dikutip Senin (24/2).

Eko menggantikan Vincentius Sonny Loho yang menjabat untuk periode 2021-2026. Dengan demikian, Eko akan menjabat sebagai Anggota Komite Tapera sampai tahun depan.

Implementasi Tapera dan Tantangan yang Dihadapi

Program Tapera akan mulai diimplementasikan pada 2027 dan masih menunggu arahan pemerintah. Badan Pengelola (BP) Tapera telah memberi sinyal bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menarik iuran Tapera dari pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa penerapan iuran akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing segmen tenaga kerja.

"Kami akan berhati-hati dalam implementasi program ini dan memastikan kesiapan pekerja," kata Heru dalam pernyataannya di Kantor Katadata pada Oktober 2024.

Namun, program Tapera menghadapi tantangan hukum. Sejumlah masyarakat dan pekerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

"Kami juga menghadapi judicial review atas aturan Tapera yang mewajibkan iuran pekerja sebesar 3%. Sebenarnya, konteksnya itu kewajiban dan konsekuensinya keberlanjutan harus tetap dijaga," kata Heru

Ketentuan Iuran Tapera

Sesuai dengan Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Rinciannya adalah:

  1. Pekerja formal: Iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
  2. Pekerja mandiri: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pekerja sendiri.

Regulasi terkait program ini tercantum dalam PP No. 21 Tahun 2024 serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan iuran akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...