Prabowo Tunjuk Maruarar Sirait Sebagai Ketua Komite Tapera

Ringkasan
- Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Perumahan Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite Tapera yang berwenang mengusulkan perubahan susunan anggota, termasuk penunjukan Menteri Ketenagakerjaan dan mantan pejabat PUPR.
- Program Tapera akan diterapkan pada 2027, dengan iuran bertahap sesuai kesiapan pekerja. Namun, program ini menghadapi tantangan hukum terkait kewajiban iuran 3%.
- Sesuai PP No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%) untuk pekerja formal, dan seluruhnya ditanggung pekerja mandiri.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 5 Tahun 2025, yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara periode 2024-2029.
Dalam Kepres No. 5 Tahun 2025, Maruarar diberikan wewenang untuk mengusulkan perombakan anggota Komite Tapera periode 2024-2029.
Perombakan ini menghasilkan perubahan susunan anggota, dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko Djoeli Heripoerwanto, ditunjuk sebagai anggota komite.
"Masa jabatan anggota Komite Tapera dari unsur profesional adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan," bunyi Kepres No. 5 Tahun 2025 yang dikutip Senin (24/2).
Eko menggantikan Vincentius Sonny Loho yang menjabat untuk periode 2021-2026. Dengan demikian, Eko akan menjabat sebagai Anggota Komite Tapera sampai tahun depan.
Implementasi Tapera dan Tantangan yang Dihadapi
Program Tapera akan mulai diimplementasikan pada 2027 dan masih menunggu arahan pemerintah. Badan Pengelola (BP) Tapera telah memberi sinyal bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menarik iuran Tapera dari pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa penerapan iuran akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing segmen tenaga kerja.
"Kami akan berhati-hati dalam implementasi program ini dan memastikan kesiapan pekerja," kata Heru dalam pernyataannya di Kantor Katadata pada Oktober 2024.
Namun, program Tapera menghadapi tantangan hukum. Sejumlah masyarakat dan pekerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
"Kami juga menghadapi judicial review atas aturan Tapera yang mewajibkan iuran pekerja sebesar 3%. Sebenarnya, konteksnya itu kewajiban dan konsekuensinya keberlanjutan harus tetap dijaga," kata Heru
Ketentuan Iuran Tapera
Sesuai dengan Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Rinciannya adalah:
- Pekerja formal: Iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
- Pekerja mandiri: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pekerja sendiri.
Regulasi terkait program ini tercantum dalam PP No. 21 Tahun 2024 serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan iuran akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.