Agrinas Targetkan Kebun Sawit Sitaan Hasilkan Produk Biodiesel


Perusahaan pelat merah, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), menargetkan lahan sawit sitaan yang dikelolanya menghasilkan minimal 25 ton per hektare per tahun. Pengelolaannya akan fokus pada produksi bahan bakar nabati (BBN) untuk campuran solar alias biodiesel.
"Arahnya ke energi hijau," kata Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Agus Sutomo di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).
Arah tersebut, menurut Agus, sejalan dengan target swasembada energi Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, produk biodiesel akan menjadi tujuan akhir dari pengelolaan lahan sawit itu.
Agrinas mendapatkan pengelolaan lahan sawit dari barang bukti proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Perkebunan sawit ini diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Agus menyebut hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah pengelolaan lahan sitaan ini akan dilakukan sepenuhnya oleh Agrinas, atau akan ada kerja sama dengan pihak lain, seperti PT. Perkebunan Nusantara IV.
Penyerahan Lahan Sitaan
Kejaksaan Agung menyerahkan 221 ribu hektar lahan perkebunan sawit hasil sitaan kepada perusahaan plat merah eks BUMN Karya, PT Agrinas Palma Nusantara pada hari ini (10/3). Penyerahan barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan 221 ribu ha ini berasal dari barang bukti proses penyidikan untuk kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
“Ini posisinya ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Riau), di mana tersangkanya adalah korporasi, jumlahnya ada sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group,” katanya.
Febrie menyebut, tujuh perusahaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua perusahaan lainnya masih proses penyidikan.
Namun, ia tidak menyebutkan sembilan perusahaan tersebut. “Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 ha atau 221 ribu sekian ha,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha ada di di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha ini tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
Febrie mengatakan, barang bukti perkebunan ini menjadi instrumen penting tidak hanya bagi proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak. Namun, dia menyebut kejaksaan memiliki keterbatasan untuk mengelola barang bukti ini.
“Karena ada tenaga kerja, potensi kebun yang harus terjaga, kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus. Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya ini dapat dikelola,” katanya.