Pemerintah Akan Tertibkan Bangunan Sepanjang Kali Bekasi untuk Cegah Banjir


Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berencana menertibkan seluruh bangunan di badan dan sempadan sungai sebagai tindak lanjut atas bencana banjir yang melanda Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
Nusron mencatat terdapat 124 bidang tanah dan bangunan di badan serta sempadan Kali Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan tanah pengganti dan uang ganti rugi sesuai dengan penilaian nilai tanah.
"Untuk bangunan yang tidak memiliki landasan hak, kami akan tertibkan dengan pendekatan yang sangat manusiawi. Tentunya kami akan memberikan kerahiman," kata Nusron di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3).
Dengan kata lain, pemerintah akan memberikan uang santunan bagi masyarakat yang memiliki bangunan di badan maupun sempadan Kali Bekasi, dengan pendekatan dialog terlebih dahulu. Nusron menegaskan penyelesaian hukum berpotensi menjerumuskan pemilik bangunan tanpa surat tanah ke penjara.
"Syukur-syukur orang yang memiliki bangunan di badan maupun sempadan sungai sadar, sehingga mau pindah dengan sukarela tanpa ada uang kerahiman," ujar Nusron.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggunaan tanah negara tanpa hak dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 502.
Nusron menjelaskan bahwa negara memiliki tanah di badan dan sempadan sungai melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum, dan Dinas Pengelola Sumber Daya Air. Namun, tidak semua tanah di kawasan tersebut memiliki sertifikat atas nama lembaga terkait.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan memfasilitasi pembiayaan sertifikat tanah bagi ketiga lembaga tersebut. "Kalau suatu hari ada orang lagi yang menduduki badan dan sempadan Kali Bekasi, mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat tanahnya," kata Nusron.
Permukiman di Sungai Cisarua Picu Banjir
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyoroti permukiman di Sungai Cisarua sebagai salah satu penyebab banjir di Jabodetabek.
"Permukiman tersebut tidak hanya berdiri di sempadan sungai, tetapi juga hingga ke tengah aliran sungai," ujar Diana di Jakarta, Rabu (12/3).
Beberapa perumahan di kawasan itu bahkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga membutuhkan peran pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. Menurut Diana, keberadaan perumahan di sempadan sungai mempersempit kapasitas aliran air.
"Seharusnya air di Sungai Cisarua mengalir deras saat curah hujan tinggi kemarin. Namun, keberadaan perumahan tersebut membuat kapasitas sungai menyempit dan menyebabkan air meluap ke permukiman," katanya.
Akibat Perubahan Tata Ruang di Hulu Sungai Ciliwung
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa perubahan tata ruang di kawasan hulu Sungai Ciliwung, khususnya di Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi faktor utama penyebab banjir.
"Banjir di sana itu penyebab utamanya adalah kerusakan lanskap," ujar Hanif saat ditemui di Puncak, Bogor, Kamis (6/3).
Pada tahun 2010, kawasan hulu Sungai Ciliwung terdiri dari 15.000 hektare kawasan lindung, taman nasional, serta badan air, dengan hanya 500 hektare digunakan untuk permukiman. Namun, pada 2022, 8.000 hektare lahan lindung dialihkan untuk pertanian, menyebabkan luas permukiman meningkat menjadi 1.500 hektare.
Akibat perubahan tersebut, luas permukiman yang semula 500 hektare meningkat menjadi 1.500 hektare. Hal ini menyebabkan hilangnya area resapan air dan meningkatnya risiko banjir.
"Perubahan ini yang kemudian menyebabkan bencana banjir pada 2 Maret lalu,"ujar Hanif.