Mendag Perketat Pengawasan Usai Kasus Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Ferrika Lukmana Sari
24 Maret 2025, 07:03
Beras
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) meninjau stok dan harga pangan pokok di Pasar Ciracas, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kestabilan harga dan ketersedian bahan pangan selama bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran beras di pasaran. Jika menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran volume di kemasan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pengawasannya sudah diperketat. Memang ada lagi, tidak, temuan beras? Kalau ada, laporkan ke kami juga, ya. Kami (melakukan) pengawasan terus dengan daerah-daerah juga,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/3).

Kemendag sebelumnya menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras 5 kilogram, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan bahwa temuan ini terjadi dalam periode Januari hingga Maret 2025.

“Kami telah menemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia yang terbukti mengurangi takaran beras. Mereka telah diberikan sanksi administratif,” kata Moga pada Jumat (21/3).

Langkah Pengawasan dan Sanksi

Sebagai langkah pengawasan, Kemendag terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya yang berada di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, Kemendag juga menggelar sosialisasi kepada para produsen dan pengemas beras.

“Pada Selasa (18/3), kami kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Kami juga memberikan pembinaan terkait penggunaan alat ukur atau timbangan yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Moga.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Moga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...