KSPI Kritik dan Tuntut Kejelasan Status 15 Ribu Mitra Kerja PT Pos Indonesia

Andi M. Arief
24 Maret 2025, 17:16
pt pos indonesia, kspi, buruh
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pekerja menyortir barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Sentral Pengolahan Pos, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut PT Pos Indonesia menerapkan perbudakan di era modern. Sebab, perusahaan pelat merah ini telah mengeksploitasi 15 ribu orang yang bekerja dengan status mitra.

Presiden KSPI Said Iqbal menemukan salah satu eksploitasi tersebut adalah aturan minimal jam kerja selama 200 jam per bulan. Dengan kata lain, mitra Pos Indonesia harus bekerja setidaknya 25% atau 10 jam per minggu lebih lama dari pegawai BUMN lainnya.

"Mereka bekerja langsung di kantor Pos Indonesia wilayah setempat, mengerjakan pekerjaan yang sama, tapi status mereka mitra. Ini pelanggaran orisinal dan sangat serius. Ini bukan lagi kemitraan, tapi perbudakan modern," kata Said dalam keterangan resmi, Senin (24/3).

Dalam argumennya, ia mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Mahkamah Konstitusi menetapkan seseorang yang mendapatkan perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung telah memiliki hubungan kerja formal.

Said melihat hal itu justru tidak terjadi pada Pos Indonesia. Banyak pekerjanya justru tidak memiliki kepastian kerja. 

Ia mencontohkan banyak mitra Pos Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja pada 2019 tanpa ada kejelasan status pada tahun selanjutnya. Selain itu,  seluruh mitra tidak memiliki upah minimum lantaran mengikuti paket yang telah dikirimkan.

Skema pengupahan mitra menjadi bentuk penindasan saat lokasi kerja para mitra bersebelahan dengan karyawan tetap yang digaji sesuai aturan upah minimum. Terakhir, Iqbal mengatakan mitra Pos Indonesia tidak mendapatkan tunjangan hari raya Lebaran 2025.

Sebagian mitra hanya mendapatkan THR senilai Rp 50 ribu, sedangkan mayoritas mitra tidak pernah menerima THR. "Ini bukan hanya pelanggaran, ini penghinaaan terhadap martabat buruh," ujarnya.

Karena itu, Iqbal berencana melakukan audiensi dengan pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memperbaiki sistem hubungan kerja di Pos Indonesia. Ada lima hal dalam rangka perbaikan tersebut, yakni:

  1. Penghapusan status mitra untuk buruh dengan beban kerja yang sama dengan karyawan tetap.
  2. Penerapan upah minimum sesuai dengan aturan.
  3. Jam kerja maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari.
  4. Upah lembur.
  5. Tidak ada potongan upah sewenang-wenang.

Respon Pos Indonesia

Direktur Human Capital Management Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar, mengatakan mitra Pos Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan. Imbal jasa yang diterima mitra akan berdasarkan kinerja.

Seorang mitra Pos Indonesia mungkin dapat bekerja hingga 200 jam per bulan atau 50 jam perminggu. Sebab, Asih menghitung, seorang mitra akan bekerja enam sampai tujuh jam setiap hari selama sebulan.

"Mungkin saja seorang mitra bekerja 200 jam per bulan. Mungkin karena memang mitra itu kegiatannya hanya sebagai mitra Pos Indonesia. Bekerja enam sampai tujuh jam sehari biasa dilakukan oleh pegawai juga kan ya," kata Asih kepada Katadata.co.id, Senin (24/3).

Di samping itu, Asih menyampaikan jam kerja dalam hubungan kerja kemitraan tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Siste kerja mitra sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Mitra Pos Indonesia memiliki julukan O-Ranger. Secara umum, ada tiga jenis O-Ranger, yakni O-Ranger Mobile yang mengambil paket dari pengirim, O-Ranger Loket yang bekerja di loket kantor cabang Pos Indonesia, dan O-Ranger Antaran yang mengantarkan barang ke penerima.

Asih mengatakan beban kerja antara O-Ranger dan pekerja tetap Pos Indonesia tidak sama. Sebagai contoh, O-Ranger Antaran bebas menentukan barang yang akan diantar per hari, sedangkan pengantar tetap Pos Indonesia memiliki target harian sesuai dengan pembagian wilayah antaran.

Terakhir, Asih mengatakan Pos Indonesia tidak akan memberikan THR, namun bonus hari raya. Keputusan ini  sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025.

"Kami memberikan BHR kepada mitra kami dan sudah kami bayarkan pada Sabtu kemarin," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...