Menaker: Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Transparan dan Bebas Pungli

Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2025, 11:47
Kerja
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra

Ringkasan

  • BRI berkomitmen memberikan kemudahan bertransaksi melalui QRIS, khususnya bagi pelaku UMKM hingga pelosok tanah air.
  • Volume transaksi merchant QRIS BRI mengalami pertumbuhan signifikan 400 persen pada 2023, seiring dengan akuisisi merchant QRIS yang dilakukan secara masif.
  • BRI menjamin keamanan transaksi QRIS melalui verifikasi data merchant, penandatanganan perjanjian kerja sama, pemeriksaan on-the-spot, verifikasi nama merchant, dan pencegahan penipuan modus struk palsu.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan serta tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3).

Selain perusahaan, Yassierli juga meminta lembaga penyalur tenaga kerja menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung tinggi etika kerja.

"Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan," ujarnya.

Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Rekrutmen

Untuk mencegah praktik percaloan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Pihaknya juga akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja mengenai mekanisme perekrutan yang sesuai dengan aturan.

"Kita akan sosialisasi regulasi tentang perizinan pemerintah guna menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi berjalan, tahap selanjutnya adalah monitoring dan penegakan hukum," kata Yassierli.

Selain itu, Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih transparan, efisien, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

"Melalui pemanfaatan teknologi, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisien, dan mengurangi potensi kecurangan," katanya.

Sejalan dengan Program Pemerintah

Yassierli menegaskan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja bertentangan dengan visi pemerintah, khususnya dalam Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi menambahkan bahwa praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia dalam mendapatkan pekerjaan.

"Percaloan rekrutmen tenaga kerja dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing tenaga kerja kita," ujar Fahrurozi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...