Dewan Pengupahan Nasional terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Rekomendasinya akan digunakan sebagai pertimbangan perhitungan UMP 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan usulan buruh untuk kenaikan UMP 2025 sebesar 8% hingga 10%, sambil menunggu data-data kunci hingga awal November 2024.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengatur perusahaan paling lambat membayarkan THR ke tenaga kerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024 atau kemarin, Rabu (3/4).