Kemnaker Akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Telat Bayar THR

Andi M. Arief
25 Maret 2025, 16:36
THR
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) hingga 7 April 2025 di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa pengaduan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025. Ia menegaskan bahwa sanksi terberat bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR adalah rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Meski demikian, Yassierli belum mengumumkan jumlah maupun daftar perusahaan yang dilaporkan. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendatangi perusahaan terkait.

Sebagai dasar hukum, Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko Satgas THR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Satgas ini bertugas memberikan layanan konsultasi serta menegakkan aturan terkait pembayaran THR.

Berkoordinasi dengan Penegak Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR kepada pengusaha secara tidak sah.

Di sisi lain, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menyatakan akan menindak tegas anggota ormas yang melakukan pemerasan serta pungutan liar dengan modus THR terhadap pengusaha di wilayah hukumnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald FC Sipayung mengimbau para pelaku usaha maupun investor yang menjadi korban aksi premanisme oleh oknum ormas agar segera melapor melalui nomor darurat 110 atau langsung ke Polresta Bandara Soetta.

"Sebelum melakukan penindakan hukum, kami akan mengedepankan langkah preventif dan preemptif, seperti sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum," kata Ronald.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi di Bandara Soetta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...