Anggaran Terbatas, Pemerintah Kaji Pendanaan LVC untuk Bangun Tol Puncak

Andi M. Arief
11 April 2025, 18:21
Tol
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/agr
Suasana kepadatan kendaraan menuju jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah dan sistem lawan arus (contra flow) untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor untuk berlibur Lebaran H+3.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU) tengah memperdalam studi kelayakan konstruksi Jalan Tol Caringin–Cisarua atau yang lebih dikenal sebagai Tol Puncak.

Fokus utama studi ini adalah menentukan skema pendanaan yang sesuai, karena proyek tol tersebut dalam waktu dekat tidak akan memperoleh dukungan dari anggaran negara. Hal ini disebabkan keterbatasan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur KemenPU Rachman Arief Dienaputra mengungkapkan salah satu skema pendanaan yang tengah dipertimbangkan adalah land value capture (LVC).

"Kami sedang mempelajari apakah pemerintah bisa menguasai kawasan di sekitar jalan tol yang akan dibangun untuk dikembangkan lebih jauh. Keuntungan dari pengembangan kawasan tersebut akan digunakan untuk pembiayaan konstruksi jalan tol," ujar Arief di Jakarta, Jumat (11/4).

LVC merupakan mekanisme pendanaan yang memanfaatkan peningkatan nilai tanah sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur. Dengan skema ini, pemerintah dapat memperoleh sebagian nilai tambah dari kenaikan harga lahan yang selama ini hanya dinikmati oleh pemilik lahan di sekitar proyek.

Arief mengungkapkan, potensi penerapan LVC di Tol Puncak sedang dijajaki bersama Badan Bank Tanah. Karena masih dalam tahap studi kelayakan, hingga kini belum ada investor yang menyatakan minat untuk membangun tol tersebut.

Skema Pembiayaan Kreatif

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah merampungkan regulasi terkait skema pembiayaan kreatif, termasuk Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT).

Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK), yang juga dikenal sebagai land value capture.

Skema HPT ditujukan untuk optimalisasi aset negara, seperti Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna mendukung pembiayaan penyediaan infrastruktur. Sementara itu, P3NK memanfaatkan peningkatan nilai kawasan yang timbul akibat investasi, aktivitas, atau kebijakan pemerintah di suatu wilayah.

Penerapan kebijakan ini memiliki dua pendekatan utama, yaitu berbasis pajak dan pembangunan. Skema HPT pertama kali diimplementasikan di Australia pada 2014, dan berhasil diterapkan pada proyek infrastruktur besar seperti pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.

Selain Australia, skema LVC atau P3NK juga telah terbukti sukses diterapkan di sejumlah negara lain seperti Inggris, Hong Kong, dan Jepang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan