Bercanda Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diturunkan Paksa di Bandara Soetta

Ferrika Lukmana Sari
16 April 2025, 04:59
Batik Air
ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Pesawat Batik Air yang batal terbang terparkir di Bandara Sultan Babullah Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (8/5/2023). Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6141 Boeing 737-800NG dengan registrasi PK-LBK rute Ternate-Jakarta yang dijadwalkan mengudara dari Bandara Sultan Babullah pukul 09.00 WIT Minggu (7/5/2023) terpaksa menunda penerbangan akibat mengalami keretakan pada kaca kokpit bagian luar sebelah kiri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Batik Air menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi jelang keberangkatan penerbangan ID-6272 rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) menuju Manado (Bandara Sam Ratulangi).

Dalam kejadian tersebut, seorang penumpang wanita berinisial FA dilaporkan melontarkan becandaan membawa bom kepada awak kabin. Perkataan itu disampaikan saat pesawat masih berada di darat dan tengah dalam tahap persiapan keberangkatan.

Corporate Communications Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa awak kabin langsung bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) demi menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Begitu menerima laporan tersebut, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan langsung mengambil tindakan sesuai prosedur," ujar Danang dalam keterangan resmi, Rabu (16/4).

Penumpang tersebut diturunkan paksa dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta serta jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Tidak Ada Bom di Pesawat

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan seluruh barang bawaan, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan berbahaya. Otoritas penerbangan menyatakan pesawat dalam kondisi aman dan penerbangan ID-6272 pun tetap dilanjutkan.

Danang menegaskan bahwa segala bentuk pernyataan, gurauan atau becandaan tentang bom, terorisme, atau ancaman kekerasan lainnya di lingkungan bandara atau pesawat, sebagai tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat diperberat hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," kata Danang.

Batik Air kembali menekankan komitmennya dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang sebagai prioritas utama. Maskapai juga mengajak semua pihak untuk senantiasa menaati peraturan demi menciptakan penerbangan yang aman dan tertib.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...