Menteri Dody Cabut Aturan Terkait Satgas Pembangunan IKN


Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut keputusan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 di Jakarta.
"Dengan ini ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," demikian isi salinan beleid tersebut.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebagai informasi, Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024, membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Satgas ini dibentuk untuk membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN secara terpadu, inovatif, dan dengan tata kelola yang baik.
Struktur Satgas terdiri dari:
- Tim Pengarah
- Tim Satgas Perencanaan Pembangunan
- Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan
- Kurator Arsitektural Bangunan Utama
- Tim Sekretariat
Tugas utama Satgas mencakup koordinasi pembangunan, serta kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Pembentukan Satgas tersebut merupakan bagian dari persiapan pembangunan IKN, yang dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.