Rumah Subsidi Wartawan Sepi Peminat, Baru 20 Unit Terisi dari Kuota 1.000
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa wartawan berhak mengkritisi pemerintah sekaligus memperoleh fasilitas seperti warga negara lain. Hal ini disampaikan saat menanggapi rendahnya minat wartawan dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Pemerintah mengalokasikan 1.000 unit rumah bersubsidi bagi wartawan, yang harus berkontrak selambatnya pada Juli 2025. Namun hingga kini, permintaan rumah dari kelompok profesi tersebut baru mencapai 20 unit atau 2% dari kuota.
"Tidak ada kaitan antara mendapatkan rumah subsidi sebagai hak warga negara dan idealisme. Ini seperti hak-hak lain, misalnya BPJS Kesehatan," ujar Maruarar di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (24/4).
Maruarar menambahkan, beberapa kelompok profesi lain seperti guru dan buruh justru telah mengajukan penambahan kuota. Keduanya masing-masing mendapatkan alokasi sebesar 20.000 unit rumah subsidi.
Sebelumnya, Maruarar juga menegaskan bahwa program rumah subsidi khusus wartawan bukan bentuk gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan tetap dibayar melalui cicilan bank.
Menurutnya, tidak semua perusahaan media mampu menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawannya. Oleh karena itu, wartawan juga berhak ikut serta dalam program subsidi. Pemerintah menargetkan 1.000 unit rumah bagi jurnalis dapat disalurkan sebelum 1 Juli 2025.
Mau Didistribusikan ke Kelompok Profesi Lain
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat permintaan rumah bersubsidi dari wartawan baru mencapai 11 unit hingga 23 April 2024, dan bertambah menjadi 20 unit keesokan harinya. Tapera berencana mendistribusikan sisa kuota yang tidak terserap ke kelompok profesi lain.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa 20 unit rumah yang telah diajukan semuanya berada di kawasan Jabodetabek. Namun, ia belum merinci lokasi pasti rumah tersebut.
Sebagai informasi, harga rumah subsidi di Jabodetabek maksimal Rp 185 juta, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995 Tahun 2021. Beleid tersebut juga menetapkan luas rumah subsidi antara 21-36 meter persegi.
"Kami belum melakukan sosialisasi program ini secara menyeluruh ke wartawan di daerah," kata Heru.
BP Tapera juga akan menggandeng beberapa asosiasi profesi wartawan untuk menyosialisasikan program tersebut. Dengan begitu, diharapkan 100 unit rumah dapat disalurkan kepada wartawan pada 6 Mei 2025.
Mendapat Penolakan dari AJI hingga PFI
Namun, program ini mendapat penolakan dari tiga asosiasi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Mereka menilai program tersebut berpotensi mencederai independensi wartawan karena memberikan kesan adanya keistimewaan.
Ketua Umum AJI Nany Afrida menyatakan bahwa program ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap jurnalis yang menerimanya. Ia menyarankan agar wartawan memperoleh rumah melalui jalur umum.
"Sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal, seperti menabung di Tapera atau kredit perumahan dari perbankan," ujar Nany dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (16/4).
