DPR Kawal Pengembalian Dana Konsumen Meikarta Rp 26,85 Miliar
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Obon Tabroni menyatakan akan mengawal penyelesaian sengketa proyek Meikarta. Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, saat ini tercatat ada 102 konsumen yang bersengketa, dengan nilai aset mencapai Rp 26,85 miliar.
Obon telah menerima laporan bahwa tiga konsumen sudah mendapatkan pengembalian dana. Namun, dua dari tiga orang tersebut menerima dana lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam perjanjian jual beli unit.
"Jika hingga 23 Juli 2025 tidak ada proses penyelesaian yang baik atas pengaduan hari ini, kami akan mengambil tindakan yang lebih konkret dalam sengketa ini," kata Obon di Gedung DPR, Rabu (30/4).
Pihaknya akan melanjutkan langkah selanjutnya setelah menerima surat pengaduan resmi dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Menurutnya, verifikasi lebih lanjut diperlukan terhadap laporan kekurangan pembayaran tersebut.
Sengketa Meikarta Ditargetkan Kelar 23 Juli 2025
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menargetkan penyelesaian sengketa dengan 118 konsumen Meikarta dapat dirampungkan paling lambat 23 Juli 2025. Target ini lebih cepat sekitar satu bulan dari tenggat awal, yakni Agustus 2025.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan bahwa para konsumen melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Dari 118 konsumen, 88 orang meminta pengembalian dana.
Fitrah mengatakan nilai unit apartemen yang disengketakan bervariasi, mulai dari Rp 145 juta hingga Rp 676,61 juta per unit. Rencananya, sumber utama dana pengembalian berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Fitrah juga menegaskan pentingnya proses verifikasi dokumen konsumen guna mencegah klaim dari pihak yang tidak berhak. “Kami sudah sepakat antara pengembang dan konsumen agar penyelesaian rampung dalam waktu empat bulan,” katanya di kantor Kementerian PKP, Kamis (27/3).
