Dapat Restu Puan, DPR Siap Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ferrika Lukmana Sari
30 April 2025, 16:26
DPR
ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/foc.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) bersama dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. DPR juga menegaskan bahwa pembahasan pasal-pasal terseb
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai hadiah dalam rangka Hari Buruh Internasional atau May Day.

Menurut dia, hadiah untuk para kaum pekerja rumah tangga itu sudah mendapatkan persetujuan dari para pimpinan DPR, termasuk dari Ketua DPR Puan Maharani.

"Hadiah dari DPR Untuk kaum pekerja," kata Dasco usai acara silaturahmi dengan serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Dia mengatakan bahwa DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah setelah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas guna memitigasi PHK oleh para perusahaan.

"Kami terus mematangkannya agar saat diterapkan nanti, kebijakan ini dapat meminimalkan dampak terhadap situasi yang terjadi saat ini," ujarnya.

Tuntutan Buruh ke Pemerintah

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sekitar 90% buruh berbagai serikat pekerja dari Jawa Barat, Banten, Jakarta, akan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5).

Dalam acara peringatan itu, dia menjelaskan ada sejumlah isu yang akan diangkat oleh berbagai serikat buruh. Salah satunya adalah meminta negara untuk mengesahkan RUU PPRT.

Lima isu lainnya meliputi tuntutan penghapusan sistem outsourcing, pemberian upah layak, pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

"Dan satu lagi adalah Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 188 Tentang Perlindungan Buruh Perikanan," kata Said.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan