Menteri Maman akan Terbitkan Permen untuk Permudah Penghapusan Kredit UMKM


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman akan menerbitkan peraturan menteri untuk melanjutkan program penghapusan kredit bermasalah untuk 1 juta pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan karena masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum program ini akan habis 5 Mei 2025.
Nantinya peraturan menteri tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini mengizinkan penghapusan kredit di bank pelat merah dapat dilakukan dengan persetujuan menteri, tidak perlu melalui restrukturisasi.
Ia menyebut rata-rata pinjaman usaha mikro saat ini di bawah Rp 50 juta. "Upaya restrukturisasi akan membuat biayanya lebih besar dari nilai utang itu sendiri. Bank tentu tidak berani melakukannya untuk para pelaku usaha mikro," kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (30/4).
Kalau memakai aturan lama, jumlah pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan penghapusan utang hanya 67.668 unit dengan nilai Rp 2,7 triliun. Dengan kata lain, penghapusan kredit hanya milik sekitar 6,16% pelaku usaha dari target 1,09 juta unit.
Dengan adanya peraturan menteri yang baru maka proses penghapusan kredit bermasalah milik 1,02 juta UMKM dapat dilanjutkan. Maman mengatakan aturan yang baru akan dibentuk dengan persetujuan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut peraturannya diterbitkan Kementerian UMKM atau Kementerian BUMN.
Perkembangan Program Hapus Kredit UMKM
Maman menunjukkan total pelaku UMKM yang kreditnya telah dihapuskan baru mencapai 19.375 unit dengan nilai Rp 486,1 miliar. Secara rinci, kredit milik 19.375 pelaku UMKM yang kini telah dihapuskan mayoritas berada di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yakni 12.176 unit senilai Rp 380,4 miliar. Bank pelat merah selanjutnya dengan penghapusan yang besar adalah PT Bank Mandiri Tbk kepada 7.176 pelaku UMKM senilai Rp 101 miliar.
Jumlah pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan kredit sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 mencapai 67.668 unit dengan nilai kredit hasil restrukturisasi Rp 2,7 triliun.
Maman menekankan penghapusan utang milik 67.668 pelaku UMKM telah selesai secara teknis. Namun kegiatan administrasi penghapusan kredit tersebut masih menunggu tanda tangan direksi baru di masing-masing bank milik negara.
ank milik negara yang baru merombak jajaran direksinya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. "Para direksi bank milik negara belum bisa mendapatkan otorisasi menandatangani dokumen penghapusan kredit milik 48.293 pelaku UMKM karena harus melalui mekanisme seleksi di Otoritas Jasa Keuangan," katanya.