Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Terkendala Proses Restrukturisasi di Bank


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya belum dapat menghapuskan kredit macet milik 1,09 juta pelaku UMKM pada bulan depan. Hingga kini, jumlah pelaku UMKM yang kreditnya telah dihapuskan baru mencapai 19.375 unit dengan nilai Rp 486,1 miliar.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 menargetkan penghapusan kredit macet senilai Rp 14,8 triliun milik 1,09 juta pelaku UMKM di bank pelat merah. Namun, Maman menyebut target tersebut sulit dicapai karena para debitur harus terlebih dulu menjalani proses restrukturisasi kredit dan penagihan optimal dari pihak perbankan.
Maman menjelaskan bahwa kedua tahapan tersebut merupakan syarat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun PP No. 47 Tahun 2024 merupakan aturan turunan dari UU tersebut.
"Jadi, maaf kalau per hari ini memang kami belum bisa mencapai angka 1 juta pelaku UMKM karena kompleksitas situasi dan peraturan yang memang harus kami jaga," kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (30/4).
Rinciannya, dari 19.375 pelaku UMKM yang telah menerima penghapusan kredit, mayoritas berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), yakni 12.176 unit dengan total nilai Rp 380,4 miliar. Sisanya berasal dari PT Bank Mandiri Tbk sebanyak 7.176 unit dengan nilai Rp 101 miliar.
Menurut Maman, proses restrukturisasi dan penagihan optimal perlu dilakukan agar tidak menimbulkan risiko hukum atau kebijakan di kemudian hari. Ia mencatat jumlah pelaku UMKM yang memenuhi syarat penghapusan kredit berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 sebanyak 67.668 unit, dengan nilai kredit hasil restrukturisasi sebesar Rp 2,7 triliun.
Artinya, masih ada 48.293 pelaku UMKM dengan utang senilai Rp 2,21 triliun yang belum dihapuskan dari tagihan bank milik negara. Maman menyebut keterlambatan ini dipengaruhi oleh proses pergantian direksi di beberapa bank BUMN.
Ia menekankan bahwa proses penghapusan kredit untuk 67.668 pelaku UMKM secara teknis telah selesai. Namun, kegiatan administrasinya masih menunggu tanda tangan dari direksi baru masing-masing bank pelat merah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 mengatur bahwa seluruh anggota komisaris dan direksi bank harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Adapun bank milik negara yang baru mengganti direksinya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
"Para direksi bank milik negara belum bisa mendapatkan otorisasi menandatangani dokumen penghapusan kredit milik 48.293 pelaku UMKM karena harus melalui mekanisme seleksi di Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Meski begitu, Maman memastikan bahwa masing-masing bank milik negara telah mengalokasikan anggaran untuk program penghapusan kredit UMKM dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai contoh, BRI telah mengalokasikan anggaran penghapusan kredit UMKM senilai Rp 15,5 triliun.