Prabowo akan Hapus Sistem Outsourcing, Menaker Lakukan Kajian

Andi M. Arief
2 Mei 2025, 12:29
hari buruh, outsourcing, phk, yassierli
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Sejumlah buruh mengikuti aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah masih mengkaji rencana penghapusan hubungan kerja alih daya atau outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan proses pengkajian ini penting agar arahan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh kemarin dapat diimplementasikan secara realistis. 

Yassierli berencana meminta pandangan pelaku usaha dalam rencana penghapusan sistem outsourcing. Ia mengakui sistem kerja ini membuat buruh mendapatkan upah yang tidak layak dan masa depan yang tidak pasti. 

"Tentu kami harus mengkaji rencana tersebut. Sebab, Presiden menyampaikan akan menghapus skema itu secepatnya tapi secara realistis," ucapnya di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Jumat (2/5).

Outsourcing adalah skema ketenagakerjaan yang menghubungkan pemberi kerja dan tenaga kerja melalui pihak ketiga. Dengan kata lain, pemberi kerja membayarkan upah dan memberikan pekerjaan kepada tenaga kerja melalui pihak ketiga.

Yassierli beberapa kali menemukan perusahaan outsourcing memberikan upah kepada tenaga kerjanya jauh di bawah upah minimum. Selain itu, perusahaan tersebut  tidak memberikan pelatihan yang menjadi hak setiap tenaga kerja di dalam negeri.

"Masa seseorang terus-menerus menjadi pramukantor, padahal harusnya ada kewajiban dari perusahaan melakukan pelatihan. Dengan demikian, tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Itu pekerjaan rumah besar kami sebenarnya," katanya.

RUU Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pemerintah untuk menerbitkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai tanggapan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Yassierli mencatat salah satu poin dalam Putusan MK pada 2023 itu adalah terkait hubungan kerja outsourcing. Jadi, penghapusan outsourcing akan tertuang dalam regulasi setingkat undang-undang.

"Tentu proses pembuatan undang-undangnya harus memenuhi unsur partisipasi yang bermakna. Sebab aturan tersebut akan menjadi bagian dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," katanya.

Sebelumnya, Yassierli menyebutkan tujuh poin utama dalam revisi ini, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Yassierli menargetkan agar RUU Ketenagakerjaan dapat selesai pada tahun ini.

Selain revisi UU Ketenagakerjaan, implikasi putusan MK juga mencakup revisi sebagian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Karena itu, ia berencana mendukung penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU tersebut.

"Kami akan mendukung penuh revisi UU Ketenagakerjaan agar segera rampung," ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta, pada awal Februari lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...