Pemerintah Perluas Penindakan Pelanggaran Truk ODOL, Pengusaha Bisa Kena Pidana


Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi, mengatakan pemerintah akan lebih tegas menindak kendaraan logistik yang melanggar aturan over dimension and over load atau ODOL. Menurutnya, aparat penegak hukum dapat mengenakan hukuman pidana pada pengemudi, pengusaha logistik, hingga pengguna jasa logistik.
Dudy mengatakan perluasan penindakan tersebut akan diuji coba di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Riau. Menurutnya, dua daerah tersebut dipilih lantaran telah mendapatkan dukungan langsung dari masing-masing gubernur.
"Sudah terlalu banyak korban jiwa akibat pelanggaran ODOL. Kami tidak bisa lagi memaklumi pelanggaran ODOL dengan alasan inflasi maupun untung-rugi. Saya pribadi sudah tidak bisa ditawar lagi," kata Dudy di Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Dudy menjadwalkan uji coba perluasan penindakan truk ODOL akan dimulai bulan depan. Namun Dudy mengatakan waktu pelaksanaan uji coba tersebut akan bergantung pada penetapan wilayah uji coba oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Riau.
Dia menjelaskan Kemenhub akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan pemerintah provinsi dalam melakukan uji coba tersebut. Secara rinci, petugas di lapangan akan menggunakan teknologi weight-in-motion atau WIM untuk menimbang setiap truk di suatu kawasan industri sebelum memasuki jalan.
Menurut Dudy, pemeriksaan di kawasan industri penting agar oknum truk ODOL dapat mengurangi muatan sebelum mengaspal. Dengan demikian, potensi terhindarnya korban jiwa akibat truk ODOL lebih tinggi.
Perluasan Penindakan
Dudy menemukan salah satu akar pelanggaran ODOL adalah ancaman dari pengguna jasa logistik dalam rangka menekan biaya logistik. Alhasil, pelaku usaha logistik meningkatkan volume angkut agar memenuhi anggaran dan permintaan pengguna jasa.
Selain mengenakan hukuman pidana, Dudy mengatakan pemerintah dapat mencabut izin usaha milik pelaku usaha logistik maupun pengguna jasa. Menurutnya, langkah tersebut telah disetujui oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk mendukung program pengentasan truk ODOL.
Untuk diketahui, pencabutan izin usaha terkait pelanggaran ODOL hanya dapat dilakukan jika mengangkut muatan khusus, seperti bahan bakar minyak, semen, atau alat berat. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Kemenhub mengeluarkan rekomendasi.
Namun Dudy menjelaskan pencabutan izin usaha kini dapat dilakukan dalam pelanggaran ODOL dengan muatan umum selama ada rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
"Betul, langkah ini akan menghadapi resistensi. Namun bukan berarti kami harus diam terus untuk melawan oknum pelanggar ODOL. Kalau ada nyawa yang hilang, harus ada pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Di sisi lain, Dudy berencana untuk menggelar kegiatan pelatihan untuk pelatih atau ToT untuk mengedukasi pengemudi logistik muatan umum. Seperti diketahui, pemerintah sejauh ini hanya memberikan pelatihan bagi pengemudi kendaraan logistik muatan khusus.
Sebelumnya, Dudy memberikan sinyal kecelakaan yang memakan 11 korban jiwa di Purworejo, Jawa Tengah disebabkan pelanggaran ODOL. Truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang ke arah Jakarta dan kehilangan kendali di perbatasan Purworejo-Magelang pukul 11.00 WIB pekan ini, Rabu (7/5).
Kemenhub, Kepolisian, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut. Namun, setelah diperiksa di Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan beroperasi pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU berencana membuat jalan khusus logistik dalam waktu dekat. Pemisahan jalan khusus kendaraan logistik tersebut bertujuan meniadakan truk obesitas atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Direktur Jenderal Bina Marga KemenPU, Roy Rizali Anwar, mengaku tengah menyusun rencana aksi pemisahan jalur kendaraan logistik dan kendaraan pribadi. Roy menjelaskan rencana aksi tersebut akan membuat lokasi jalan khusus logistik secara rinci untuk memudahkan penempatan pemisah jalan.
"Kami akan menentukan lokasi mana saja yang akan menjadi jalur utama logistik. Dengan demikian, kendaraan yang melewati jalur tersebut memiliki kriteria tertentu. Hal ini sedang disusun," kata Roy di Gedung DPR, Rabu (7/5).