Kemenhub: BUMN Berkomitmen Tak Akan Gunakan Jasa Logistik Pelanggar Aturan ODOL
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengatakan pihaknya telah mendapatkan dukungan penegakan aturan truk Over Dimension Overload (ODOL) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perindustrian. Alhasil, perusahaan pelat merah akan menggunakan data hasil sosialisasi ODOL dalam memilih perusahaan jasa logistik.
Suntana mengatakan pemerintah akan mendorong BUMN untuk hanya menggunakan perusahaan jasa logistik yang tidak masuk dalam daftar ODOL tersebut. Dia menilai hal tersebut penting lantaran 40% perekonomian nasional bergantung pada kegiatan perusahaan milik negara.
Menurut Suntana, penegakan pelanggaran truk obesitas atau Overload dan Over Dimension tidak akan dituruti seluruh pihak secara penuh. Oleh karena itu, masa sosialisasi sedang berlangsung sampai akhir bulan ini dinilai menjadi kunci.
Dia mengatakan tujuan utama sosialisasi pengentasan ODOL adalah memperbarui data truk yang kini mengaspal. Sebab, data truk yang dimiliki oleh pemangku kepentingan saat ini berbeda dengan kenyataan di lapangan lantaran telah ada modifikaasi yang dilakukan pada kendaraan tersebut.
"Proses sosialisasi menjadi mutlak dilakukan, mungkin waktu pelaksanaanya bisa lebih dari sebulan. Namun sosialisasi ini akan berlangsung lebih cepat kalau dilakukan secara terus menerus dan di setiap tingkat pemerintahan," kata Suntana di Kantor Pusat Korps Lalu Lintas Kepolisian, Rabu (4/6).
3.673 Truk Langgar Ketentuan ODOL
Korlantas memaparkan telah mendata 3.673 truk yang melanggar ketentuan ODOL selama empat hari terakhir. Sebanyak 54% dari total kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, sementara 46% truk ODOL dimiliki oleh perusahaan jasa logistik.
Setiap kendaraan yang melanggar telah direkam beserta data tertentu, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, merek kendaran, nama pengemudi, entitas pemilik, hingga lokasi operasi truk tersebut.
Korlantas berencana menggelar rapat kerja teknis terkait pengentasan ODOL bersama pemangku kepentingan pekan depan. Setelah masa sosialisasi direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025, aparat penegakan hukum telah menjadwalkan masa peringatan pada 1-13 Juli 2025 dan masa penegakan hukum pada 14-27 Juli 2025.
Di sisi lain, Suntana mengimbau para anggota Korlantas untuk mendukung upaya pengentasan truk ODOL pada tahun ini. Sebab, tidak berjalannya pengentasan truk ODOL sejak 2015 salah satunya disebabkan oleh oknum kepolisian.
Mantan Kepala Polisi Daerah Jawa Barat ini menilai kemauan anggota Korlantas menjadi kata kunci selanjutnya dalam upaya pengentasan truk ODOL. "Yang paling penting dalam upaya ini adalah kesadaran untuk menjaga bangsa agar lebih selamat, aman, dan nyaman di jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan sosialisasi pengentasan truk ODOL akan fokus pada kesadaran publik. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan maupun edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
Dengan begitu, Agus berharap para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan agar tidak mengoperasikannya di jalan raya. Sehingga tidak lagi melanggar aturan lalu linta yang berlaku di negara ini.
Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama. Lalu memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat.
"Menuju Indonesia zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” kata Agus.
