Pemerintah Siapkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Cicilan Bisa Rp 600 Ribu per Bulan

Andi M. Arief
16 Juni 2025, 14:45
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 m
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah merevisi aturan baru rumah subsidi. Aturan tersebut di antaranya mencakup luas rumah subsidi dan besar cicilan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan aturan tersebut rencananya akan menekan nilai cicilan rumah menjadi Rp 600.000 per bulan. Angka tersebut bergantung pada desain rumah bersubsidi yang sedang digodok oleh pengembang.

"Saat sudah mendapatkan banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, mungkin ternyata nanti cicilan per bulan bisa kami dorong menjadi antara Rp 600.000 sampai Rp 700.000 per bulan," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati Senin (16/6).

Selain itu, aturan baru tersebut akan mencantumkan ukuran rumah subsidi menjadi minimum 14 meter persegi.

Seperti diketahui, luas bangunan dan tanah rumah bersubsidi kini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021. Beleid tersebut menetapkan luas tanah minimum untuk rumah yang dibangun dengan uang negara adalah 60 meter persegi, luas bangunan minimal 18 meter persegi, dan ketinggian minimum 2,7 meter persegi.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mendata nilai cicilan terendah di kawasan Jabodetabek adalah Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun. Cicilan tersebut dipenuhi untuk mendapatkan rumah seharga Rp 185 juta dengan luas minimal bangunan 21 meter persegi dan tanah setidaknya 60 meter persegi.

Sri mengatakan penekanan angka cicilan bertujuan agar pekerja informal juga dapat memiliki rumah.  Angka cicilan rendah itu juga diharapkan bisa mengakomodasi generasi muda perkotaan memiliki hunian dekat lokasi kerjanya.

Rumah Subsidi Besutan Lippo Group

Sementara itu, Lippo Group tengah memamerkan usulan rumah contoh berukuran 14 meter persegi. Adapun hunian tersebut rencananya dapat dimiliki senilai Rp 110 juta jika mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Untuk diketahui, FLPP merupakan program subsidi pemilikan rumah oleh pemerintah yang akhirnya membuat bunga kredit pemilikan rumah tidak berubah sebesar 5% dengan tenor 20 tahun. Pada tahun ini, pemerintah telah menaikkan kuota rumah bersubsidi dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit.

"Masyarakat memang membutuhkan rumah yang lebih dekat dengan tempat bekerja, tapi tidak perlu ruang yang besar karena baru berkeluarga dan alasan lainnya. Jadi, kami berusaha menjawab permintaan pasar" kata Sri.

Walau demikian, Sri mendorong Lippo Group untuk tetap memasarkan rumah berukuran 14 meter persegi secara komersial jika tidak masuk program FLPP. Menurutnya, beberapa pengembang rumah telah tertarik untuk mengadopsi desain tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan telah banyak pengembang yang berminat membangun rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi. Menurutnya, hunian tersebut akan fokus dibangun di perkotaan.

Maruarar menunjukkan dua desain rumah subsidi dengan ukuran kecil besutan Lippo Group. Kedua desain rumah subsidi tersebut berdiri di atas tanah sekitar 25 meter persegi dengan luas bangunan 14 meter persegi dan 26,3 meter persegi. Konsep rumah mini tersebut telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan karena pasokan lahan di wilayah urban saat ini telah terbatas.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...