Menteri Maman Ungkap Alasan Pengemudi Ojol Belum Dapat Status UMKM Tahun Ini

Andi M. Arief
17 Juni 2025, 18:25
Pengendara ojek daring mengantar barang di Cideng, Jakarta, Rabu (10/3/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM melalui revisi Undang-
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.
Pengendara ojek daring mengantar barang di Cideng, Jakarta, Rabu (10/3/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM melalui revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026 agar mempunyai payung hukum yang jelas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman mengatakan pemberian status UMKM pada pengemudi ojek daring atau ojol tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, aturan tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut setidaknya dengan empat kementerian lain.

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Maman berencana aturan terkait status UMKM pada pengemudi ojol akan berbentuk peraturan menteri.

"Kami sedang berkoordinasi membuat aturan turunan untuk memasukkan kategori pengemudi ojol dalam kategori UMKM," kata Maman di kantornya, Selasa (17/6).

Maman menyampaikan dasar hukum peraturan menteri tersebut adalah Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang intinya melindungi UMKM. Menurutnya, sinkronisasi antar kementerian membuat aturan turunan tersebut tidak dapat terbit pada tahun ini.

Dia mencatat pengemudi ojol setidaknya akan mendapatkan lima insentif jika berstatus pengusaha mikro, yaitu subsidi bahan bakar, subsidi elpiji 3 kg, akses kredit usaha rakyat, insentif pajak khusus UMKM dan pelatihan sumber daya manusia oleh UMKM.

Status Karyawan

Di sisi lain, Maman menilai pengubahan status kerja pengemudi ojek daring atau ojol dari mitra menjadi tenaga kerja akan menimbulkan masalah sosial baru. Sebab, total pengemudi ojol yang akan menjadi pengangguran terbuka saat ini mencapai 80% jika status tersebut diubah.

Penetapan status pengemudi ojol menjadi karyawan tetap mewajibkan aplikator memenuhi proses rekrutmen ketenagakerjaan. Sementara itu, Maman menilai sebagian besar pengemudi ojol kini belum memiliki pendidikan yang cukup.

"Sebagian besar pengemudi ojol ini banyak yang tidak tamat SMP dan SMA. Artinya, mereka belum mendapatkan pendidikan yang cukup, dan kami harus melindungi dan menjaga kelompok ini," ujarnya.

Di samping itu, Maman menilai tidak semua pengemudi ojol ingin menjadi karyawan tetap. Menurutnya, sebagian besar pengemudi ojol saat ini mengutamakan status mitra yang mengedepankan fleksibilitas.

Dia menemukan sebagian pengemudi ojol tidak menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber pendapatan utama. Sebab, Maman menemukan pengemudi ojol yang juga menjadi pegawai di lingkungan Rusun ASN PUPR Pasar Jumat, Lebak Bulus.

"Jadi, pekerjaan ojol ini memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang ini mencari tambahan pendapatan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan