Tak Hanya Gudang Garam, Mayoritas Pabrik Rokok Mulai Kurangi Produksi
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia atau Gaprindo menyatakan mayoritas pabrik rokok mengurangi produksi dan pembelian tembakau, termasuk oleh PT Gudang Garam Tbk yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial. Pabrikan mulai mengurangi produksi akibat berlanjutnya kenaikan cukai rokok dan pengetatan penjualan ke masyarakat.
Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, menilai peningkatan cukai rokok sejak pandemi Covid-19 tidak diikuti oleh daya beli masyarakat. Masyarakat kini memiliki dua beban, yakni perbaikan pasca pandemi Covid-19 dan gelombang pemutusan hubungan kerja.
"Strategi yang dilakukan Gudang Garam kini dilakukan semua pelaku industri rokok secara keseluruhan. Sudah beberapa waktu lalu industri rokok mengalami tekanan tinggi karena kebijakan cukai eksesif mulai 2020," kata Benny kepada Katadata.co.id, Kamis (19/6).
Berdasarkan pantauan Katadata, kenaikan cukai selama lima tahun terakhir membuat harga sebagian besar produk rokok menembus Rp 30.000 per bungkus. Sementara itu, rokok dengan harga murah umumnya memiliki kadar tar tinggi yang notabenenya lebih berbahaya untuk kesehatan.
Selain cukai, Benny menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 kini efektif menekan penjualan rokok ke masyarakat. Setidaknya ada dua klausul dalam beleid tersebut yang disebutkan Benny, yakni batas umur penjualan dan lokasi penjualan.
Benny mengatakan pabrikan telah mematuhi aturan peningkatan batas umur dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Karena itu, pabrikan mulai mengurangi produksi lantaran jumlah target konsumen telah berkurang.
Pengurangan penjualan pun didorong oleh aturan lokasi penjualan yang harus di luar radius 200 meter dari fasilitas pendidikan. Benny menemukan aparat penegak hukum sempat turun ke lapangan saat mulai diberlakukan pada Juli 2024.
Benny menilai pelaksanaan aturan lokasi penjualan tersebut seharusnya memiliki aturan turunan yang berisi petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Sejauh ini, Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 masih dalam tahap kajian
Walau demikian, Benny mengatakan aturan lokasi telah menghilangkan rokok dari sebagian pengecer dan menahan ekspansi penjualan beberapa produsen. Menurutnya, 70% penjualan di Jakarta akan hilang jika aturan tersebut ditegakkan secara penuh.
Dia menemukan pengurangan produksi rokok tidak mengurangi konsumsi rokok di dalam negeri. Sebab, pangsa pasar rokok ilegal telah naik 2,4% selama 2 tahun terakhri menjadi 6,9%.
"Pangsa pasar rokok ilegal sudah naik dari 4,5% pada 2023 menjadi 6,9% pada tahun ini, khususnya pada segmen sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin," katanya.
