Pemerintah Batal Ubah Lokasi Pelabuhan Impor, Bagian dari Negosiasi Dagang AS

Andi M. Arief
30 Juni 2025, 13:37
Foto udara proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/6/2025).
ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar
Foto udara proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah batal mengimplementasikan usulan pemindahan pelabuhan impor untuk melindungi produk dalam negeri. Hal itu tercermin dari tidak dimasukkannya poin tersebut dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan belum berubahnya titik pelabuhan impor adalah bagian dari negosiasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Menurutnya, biaya logistik menjadi penting lantaran karakter Indonesia adalah negara kepulauan.

Airlangga menilai biaya logistik nasional menjadi komponen penting dalam meningkatkan daya saing di Asia Tenggara. Dalam situasi perang dagang sekarang, efisiensi, biaya dan proses logistik penting untuk ditekan.

"Jadi ini menjadi pilihan pemerintah dibandingkan kebijakan lain," kata Airlangga   dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6).

Pemindahan pelabuhan impor ke bagian timur Indonesia tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Kementerian Perindusyrian. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor yang menekan produksi barang dalam negeri.

"Namun, dengan deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi di sektor tekstil akan naik," kata Faisol.

Faisol memberikan sinyal bahwa upaya pemindahan pelabuhan impor masih berlanjut. Sebab, amandemen Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan paket pertama dari program deregulasi perdagangan dan investasi

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan salah satu poin yang dimmasukkan dalam revisi kebijakan relaksasi impor sedang berjalan adalah pemindahan pelabuhan impor ke wilayah timur Indonesia. Terdapat tujuh komoditas impor yang pintu masuk ke dalam negeri akan dipindahkan, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Dia menilai maraknya produk impor di dalam negeri otomatis menekan utilisasi sektor manufaktur lebih dari 10%. Sebab, pabrikan akan mengurangi produksi jika stok barang tidak terserap di pasar.

Febri mengatakan 80% dari hasil produksi sektor manufaktur dipasarkan di dalam negeri. Sebagian besar barang hasil pabrikan diserap oleh konsumen rumah tangga.

"Makanya kami harus melindungi pasar domestik. Kalau industri dalam negeri harus bersaing dengan produk impor dengan harga murah, bagaimana pabrikan menurunkan harganya di tengah pelemahan daya beli?" katanya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...