Pemerintah Tekankan Tujuan Utama Rumah Mini Bersubsidi Adalah Aksesibilitas

Andi M. Arief
2 Juli 2025, 15:01
rumah subsidi, kementerian pkp
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 23,4 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP menyatakan tujuan revisi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689 Tahun 2023 adalah peningkatan akses rumah bersubsidi ke masyarakat perkotaan. Untuk diketahui, amandemen beleid tersebut akan memungkinkan rumah berukuran 18 meter persegi mendapatkan subsidi pemerintah.

Untuk diketahui, 80% dari angka kebutuhan atau backlog perumahan berada di kawasan kota. Hal tersebut didorong dari tingginya harga tanah yang akhirnya membuat harga rumah tidak terjangkau di kawasan metropolitan.

"Nilai Jual Objek Pajak tanah di Jakarta bisa mencapai Rp 350 juta per meter persegi seperti di kawasan SCBD. Jadi, rumah minimalis bersubsidi ini tidak mungkin ada di pusat kota, tapi mendekati kawasan perkotaan," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Rabu (2/7).

Sri menyampaikan harga rumah minimalis bersubsidi diperkirakan mencapai Rp 106 juta per unit, dengan cicilan Rp 700 ribu dan tenor mencapai 13 tahun. Sri menekankan, subsidi ini ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa tinggal lebih dekat dengan lokasi kerja atau aktivitas sehari-hari.

"Tujuan awal revisi aturan luas bangunan rumah bersubsidi ini adalah aksesibilitas. Tujuannya agar lebih banyak orang yang bisa mendapatkan akses rumah subsidi yang dekat dengan lokasi kegiatan sehari-hari," katanya.

Masih Uji Publik

Walau demikian, Kementerian PKP masih melakukan uji publik terkait draf revisi Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2024 tersebut. Karena itu, pemerintah akan terus mengubah draf beleid tersebut untuk menyempurnakan kebijakan ini.

Sri mencontohkan pengembang lokal telah mencapai konsensus agar luas tanah minimum dapat ditekan menjadi 30 meter persegi. Sebagai informasi, luas tanah minimum dalam draf revisi Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2024 adalah 25 meter persegi.

Sebagai referensi, contoh rumah minimalis bersubsidi yang baru dibangun oleh Lippo Group dengan luas bangunan 14 meter persegi dan 23 meter persegi dan luas tanah yang mirip atau sekitar 25 meter persegi.

"Kami sangat terbuka terhadap masukan semua pihak. Desain yang dibuat Lippo Group tidak otomatis akan menjadi contoh rumah minimalis bersubsidi," kata Sri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...