IEU-CEPA Beri Angin Segar Industri Sawit, Ekspor CPO ke Eropa Potensi Naik 30%

Andi M. Arief
6 Agustus 2025, 11:27
Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas kendaraan di PT Perkebunan Nusantara IV, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2025). Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara harga TBS kelapa sawit periode 23-29 Juli 2025
ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas kendaraan di PT Perkebunan Nusantara IV, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2025). Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara harga TBS kelapa sawit periode 23-29 Juli 2025 naik menjadi Rp3.493 per kilogram dibandingkan sebelumnya Rp3.442 per kilogram karena adanya peningkatan permintaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ekspor minyak sawit mentah atau CPO ke Uni Eropa berpotensi naik 30% setelah  adanya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Pasalnya, dala  IEU-CEPA sudah terdapat pengakuan aspek keberlanjutan CPO Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan Eropa merupakan salah satu pasar ekspor utama CPO nasional sekitar 3 juta ton per tahun. Pengakuan aspek keberlanjutan di IEU-CEPA akan membuat ekspor CPO ke Eropa tidak akan terhalang oleh Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau EUDR.

"Kalau informasi pengakuan keberlanjutan CPO lokal oleh Uni Eropa benar, kemungkinan volume ekspor ke Eropa bisa naik. Rasanya tidak bisa jadi 5 juta ton, kemungkinan masih antara 3,5 juta sampai 4 juta ton per tahun," kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (6/8).

Di samping itu, Eddy menilai volume ekspor CPO ke Eropa hanya dapat naik maksimum sekitar 30% lantaran pasar minyak nabati Benua Biru tersebut telah terbentuk. Pembentukan pasar itu terjadi saat pemerintah melarang pabrikan mengekspor CPO pada 2022.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2022 yang melarang ekspor CPO dan turunannya. Langkah tersebut diambil dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri yang sempat menyentuh Rp 28.000 per liter.

Permendag No. 22 Tahun 2022 berlaku pada April 2022   sebelum akhirnya dicabut akhir Mei 2022 melalui kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO. Eddy menilai jangka waktu tersebut digunakan pelaku industri di Eropa untuk meningkatkan kemandirian minyak nabati.

"Mereka punya industri minyak nabati juga, seperti minyak bunga matahari dan minyak biji rapa. Saat Indonesia melarang ekspor CPO, industri minyak nabati lain melakukan ekspansi," katanya.

Di sisi lain, Eddy mengatakan permintaan CPO di pasar global kini melemah lantaran harga CPO telah lebih mahal dari minyak nabati lainnya, seperti minyak biji bunga matahari, minyak kedelai, dan minyak biji rapa. Sehingga dia menilai perjanjian IEU-CEPA tidak akan mendongkrak performa ekspor CPO pada paruh kedua tahun ini.

"Namun implementasi IEU-CEPA akan sedikit membantu karena ada penurunan tarif yang menarik untuk importir dan konsumen di negara tujuan ekspor," katanya.

Eddy mendata permintaan CPO lokal ke Eropa terus menyusut selama tujuh tahun terakhir. Pada 2018, volume ekspor CPO ke Benua Biru tercatat mencapai 5,7 juta ton, namun susut menjadi sekitar 3,3 juta ton pada tahun lalu.

Alhasil, Eddy menilai implementasi IEU-CEPA lebih kepada menjaga serapa CPO lokal di Eropa sekitar 3 juta ton per tahun. "Pasar Eropa tidak bisa diabaikan, karena memindahkan permintaan CPO sejumlah 3 juta ton per tahun ke negara lain tidak mudah," katanya.

Uni Eropa Komitmen Serap CPO

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyampaikan Uni Eropa telah berkomitmen untuk menyerap minyak sawit mentah atau CPO lokal. Hal tersebut termuat dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B. Witjaksono mengatakan IEU-CEPA menuliskan bahwa Uni Eropa mengakui CPO asal Indonesia telah memenuhi aspek keberlanjutan. Pernyataan tersebut tertuang dalam protokol khusus dalam IEU-CEPA. "Protokol khusus mengenai CPO belum pernah ada dalam perjanjian CEPA manapun. Maksudnya, protokol tersebut akan menguntungkan semua pihak dalam IEU-CEPA," kata Djatmiko di Gedung Kadin, Senin (4/8).

Djatmiko menyampaikan Uni Eropa telah mengakui bahwa CPO lokal berkelanjutan untuk produksi makanan dan energi. Walau demikian, Djatmiko mengingatkan ekspor CPO ke Eropa nantinya harus memenuhi beberapa aturan keberlanjutan, seperti ketelusuran dan sertifikasi keberlanjutan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...