Kemenperin: 134 Ribu Pekerja Berpotensi Kena PHK Imbas Pembatasan Gas Murah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons langkah pembatasan gas dan pengenaan surcharge (biaya) tinggi US$ 16,77 per MMBtu atas harga gas bumi tertentu (HGBT) yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kebojakan tersebut berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengguna gas tersebut.
“Jika pengetatan berlanjut dan tersisa 48% dari kebutuhan, maka 134.794 pekerja di sektor industri pengguna HGBT berpotensi terkena PHK,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers, dikutip Selasa (19/8).
Jumlah potensi PHK ini terdiri atas beberapa industri penerima HGBT, di antaranya: industri keramik 43.058 pekerja, baja 31.434 pekerja, petrokimia 23.006 pekerja, pupuk 10.420 pekerja, kaca 12.928 pekerja, oleokimia 12.288 pekerja, dan sarung tangan karet 1.660 pekerja.
“Angka ini alarm serius. Setiap kebijakan terkait pasokan gas harus mempertimbangkan implikasi terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujar Febri.
Febri menjelaskan pembatasan pasokan gas merupakan bentuk insubordinasi terhadap Instruksi Presiden. Padahal, Presiden telah menetapkan harga HGBT sebesar US$ 6,5 per MMBtu berikut keberlanjutan pasokannya.
Dia menyebut Kemenperin telah menerima banyak laporan dari industri pengguna gas yang mengeluhkan praktik tersebut.
“Seolah-olah ini masalah klasik yang berulang. Tidak seharusnya ada lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden dalam bentuk menaikkan harga di atas US$ 6,5 maupun membatasi pasokannya,” ucapnya.
Memberatkan industri padat energi
Selain potensi PHK, menurutnya pengetatan pasokan dan mahalnya surcharge gas juga memberatkan industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.
Dia mengatakan biaya energi adalah komponen besar dalam struktur produksi sehingga kenaikan harga maupun pengurangan volume HGBT akan langsung menekan margin, menurunkan utilisasi, hingga menghambat investasi.
Data Kemenperin mencatat, utilisasi industri keramik nasional pada semester I-2025 hanya mampu bertahan di kisaran 70–71%. “Kalau pasokan gas terus terganggu, capaian ini bisa tergerus, termasuk industri pupuk yang menopang program swasembada pangan Presiden Prabowo,” katanya.
Febri menyampaikan adanya ketimpangan distribusi HGBT. Dari kebutuhan total gas industri 2.700 MMSCFD, pasokan HGBT yang tersedia hanya 1.600 MMSCFD. Dari jumlah itu, 900 MMSCFD atau 50% dialokasikan untuk BUMN seperti PLN dan Pupuk Indonesia.
Sementara itu, industri swasta justru mendapatkan porsi lebih kecil. “Kondisi ini tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Kemenperin mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin pasokan HGBT yang adil antara BUMN dan swasta. Febri menegaskan, gas bumi adalah energi strategis yang berperan penting menjaga daya saing industri nasional.
“Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan merembet pada neraca perdagangan, investasi, hingga kesejahteraan masyarakat luas,” ucap Febri.
Perlu ada agregator dan integrator
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan terjadinya pembatasan dan kelangkaan pasokan gas domestik dalam beberapa waktu terakhir kembali menegaskan adanya permasalahan dalam tata kelola gas nasional.
Pada satu sisi neraca gas nasional dilaporkan dalam kondisi surplus, akan tetapi pada saat yang sama defisit pasokan gas terjadi di sejumlah wilayah.
“Kondisi tersebut terjadi karena belum terdapat pihak yang secara khusus diamanatkan oleh Undang-Undang untuk bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemenuhan gas untuk domestik,” kata Komaidi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/8).
Menurutnya untuk memperbaiki tata kelola gas nasional perlu dibentuk agregator dan integrator gas nasional seperti yang juga dilakukan oleh Malaysia dan Thailand. Tugas agregator dan integrator gas adalah bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemenuhan gas untuk domestik.
Seluruh pasokan gas domestik dan LNG impor di Malaysia dikonsolidasikan oleh PETRONAS dan disalurkan melalui jaringan Peninsular Gas Utilisation (PGU) yang dioperasikan oleh PETRONAS Gas Berhad sebagai integrator infrastruktur.
Sementara, peran aggregator di pasar gas Thailand dijalankan oleh PTT Public Company Limited (PTT PCL). Berdasarkan izin niaga dan transportasi gas dari ERC, PTT PCL berperan sebagai pemasok tunggal (single buyer) yang mengkonsolidasikan pasokan gas domestik, impor melalui pipa dari Myanmar, dan LNG impor.
“Fungsi agregator gas pada dasarnya seperti BULOG di sektor pangan, memiliki posisi penting untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen. Pada saat produksi gas sedang melimpah agregator gas dapat menyerap produksi gas KKKS sehingga harga jual gas di hulu terjaga,” ucapnya.
Sementara itu, ketika harga gas di pasar internasional tinggi agregator gas dapat melepas cadangan atau mengkonsolidasikan pasokan sehingga pengguna gas domestik dapat terhindar dari risiko kenaikan harga gas di pasar internasional.
“Jika mengingat lebih dari 90 % pangsa pasar dan infrastruktur gas nasional dikuasai oleh Pertamina Group, pihak yang potensial dan logis untuk diberikan peran dan ditugaskan sebagai agregator dan integrator gas nasional adalah Pertamina terutama melalui PGN yang berperan sebagai Sub-Holding Gas Pertamina,” katanya.
Dia mengatakan jika hanya mengandalkan pasokan eksisting pada Agustus 2025, wilayah Sumatera Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengalami shortage pasokan gas sekitar 130,90 BBTUD. Jika tidak terdapat tambahan pasokan dari sumber lainnya, shortage (kekurangan) pasokan gas pada wilayah tersebut akan terus terjadi sampai dengan Desember 2025.
“Shortage pasokan gas pada wilayah Sumatera Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat selama September – Desember 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 566,70 BBTUD,” ujarnya.
Dia menyebut shortage pasokan gas pada beberapa wilayah di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Terjadi penurunan produksi/natural decline di hulu atau produksi gas oleh KKKS menurun,
- Terjadi unplanned shutdown pada pemasok gas,
- Terjadi pergeseran realisasi jadwal tambahan pasokan gas seperti mundurnya jadwal swap gas dan target onstream,
- Belum adanya komitmen alokasi LNG untuk menutup defisit gas pipa.
