Ariel Noah Desak Pemerintah Tegaskan Penyanyi Tak Wajib Bayar Royalti

Ferrika Lukmana Sari
21 Agustus 2025, 17:03
Royalti
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perwakilan organisasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah meminta pemerintah menegaskan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tidak berkewajiban membayar royalti hak cipta saat membawakan lagu di atas panggung.

Menurut Ariel, pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu belum cukup kuat untuk dipahami semua pihak. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar performing rights ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

“Menurut kami ini penting. Sampai hari ini masih ada somasi yang dialamatkan ke penyanyi untuk membayar performing rights,” kata Ariel dalam rapat konsultasi soal hak cipta bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).

Ariel menjelaskan polemik muncul karena masih ada anggapan bahwa pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban royalti dibebankan kepada mereka. Menurutnya, masalah ini kian mengemuka setelah kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme izin bagi penyanyi ketika ingin membawakan lagu, baik sebelum maupun sesudah royalti dibayarkan.

“Kalau kami berdebat dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), sama-sama tidak punya kewenangan. Yang berhak menjelaskan adalah pihak pemerintah,” ujarnya.

DPR Bahas Manajemen Royalti

Rapat konsultasi di DPR tersebut dihadiri sejumlah musisi, termasuk Ariel Noah dan Vina Panduwinata, dengan agenda pembahasan manajemen royalti serta perlindungan hak cipta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ada sejumlah poin dalam Undang-Undang Hak Cipta yang perlu disesuaikan. Kementerian Hukum dan HAM juga sudah berkoordinasi terkait hal ini.

Namun, Dasco menilai penyesuaian saja tidak cukup. “Perkembangan zaman menuntut revisi UU Hak Cipta, apalagi banyak aspirasi masyarakat terkait teknologi dan perlindungan karya cipta,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...