Ariel Noah Desak Pemerintah Tegaskan Penyanyi Tak Wajib Bayar Royalti
Perwakilan organisasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah meminta pemerintah menegaskan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tidak berkewajiban membayar royalti hak cipta saat membawakan lagu di atas panggung.
Menurut Ariel, pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu belum cukup kuat untuk dipahami semua pihak. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar performing rights ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.
“Menurut kami ini penting. Sampai hari ini masih ada somasi yang dialamatkan ke penyanyi untuk membayar performing rights,” kata Ariel dalam rapat konsultasi soal hak cipta bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).
Ariel menjelaskan polemik muncul karena masih ada anggapan bahwa pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban royalti dibebankan kepada mereka. Menurutnya, masalah ini kian mengemuka setelah kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme izin bagi penyanyi ketika ingin membawakan lagu, baik sebelum maupun sesudah royalti dibayarkan.
“Kalau kami berdebat dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), sama-sama tidak punya kewenangan. Yang berhak menjelaskan adalah pihak pemerintah,” ujarnya.
DPR Bahas Manajemen Royalti
Rapat konsultasi di DPR tersebut dihadiri sejumlah musisi, termasuk Ariel Noah dan Vina Panduwinata, dengan agenda pembahasan manajemen royalti serta perlindungan hak cipta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ada sejumlah poin dalam Undang-Undang Hak Cipta yang perlu disesuaikan. Kementerian Hukum dan HAM juga sudah berkoordinasi terkait hal ini.
Namun, Dasco menilai penyesuaian saja tidak cukup. “Perkembangan zaman menuntut revisi UU Hak Cipta, apalagi banyak aspirasi masyarakat terkait teknologi dan perlindungan karya cipta,” ujarnya.
