Mendag Pastikan CPO, Kakao, dan Kopi Bebas Tarif AS Bulan Depan

Andi M. Arief
22 Agustus 2025, 14:29
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sambutan saat peluncuran penguatan branding dan kemasan UMKM di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Menteri Perdagangan Budi Santoso meluncurkan program “Penguatan Branding dan Kemasan b
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sambutan saat peluncuran penguatan branding dan kemasan UMKM di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Menteri Perdagangan Budi Santoso meluncurkan program “Penguatan Branding dan Kemasan bagi UMKM Produk Pangan” yang menjadi tahapan awal untuk produk-produk UMKM masuk ke pasar dalam negeri melalui retail modern, agar produknya mempunyai kualitas, berdaya saing.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau Busan menargetkan bea masuk beberapa komoditas asal Indonesia ke Amerika Serikat akan 0% pada bulan depan. Sebab, ketentuan tersebut akan masuk dalam perjanjian dagang tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia yang disasar ditandatangani pada 1 September 2025.

Busan mengaku jumlah komoditas yang diajukan untuk bebas bea masuk ke Negeri Paman Sam masih dinamis. Menurutnya, pemerintah terus menambah komoditas yang masuk daftar tersebut agar nilai perdagangan ke Amerika Serikat dapat meningkat.

"Yang pasti ada minyak sawit mentah, kakao, dan kopi, namun saya tidak hafal semua komoditas yang diajukan. Karakteristik yang jelas harus ada dalam komoditas itu adalah yang tidak diproduksi di Amerika Serikat," kata Busan di kantornya, Jumat (22/8).

Untuk diketahui, Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada Indonesia berlaku pada 7 Agustus 2025. Seperti diketahui, rata-rata bea masuk untuk produk asal Negeri Hollywood ke dalam negeri adalah 7% sebelum perjanjian tarif resiprokal Amerika Serikat.

Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald J Trump memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar 19% ke seluruh produk asal Indonesia. Sementara seluruh produk asal Negeri Paman Sam memiliki bea masuk 0% dalam perjanjian tarif resiprokal tersebut.

Namun, Busan memastikan kebijakan tersebut belum berjalan lantaran perjanjian resiprokal tersebut belum ada. Dengan demikian, Busan menyampaikan produk asal Amerika Serikat yang masuk ke dalam negeri masih dikenakan bea masuk normal.

"Saat ini perjanjian tarif resiprokal Amerika Serikat belum selesai. Mungkin karena pemerintah Amerika Serikat harus membuat banyak perjanjian tarif resiprokal mengingat jumlah negara yang bernegosiasi cukup banyak," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...