Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Sentuh Rp 20.000 per Liter

Tia Dwitiani Komalasari
27 Agustus 2025, 21:12
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Kementerian Perdagangan telah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per lite
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Kementerian Perdagangan telah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter namun pedagang di Pasar Kebayoran Lama menjual Minyakita seharga Rp17.000 per liter dikarenakan harga beli dari distributor atau agen mencapai Rp15.500 per liter.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Harga Minyakita melambung hingga mencapai Rp 16.700-Rp 17.000 per liter, sementara tertinggi di Papua dan wilayah timur hingga Rp 20.000. Nilai tersebut jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 15.700 per liter.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan, mengatakan kenaikan harga dirasakan meski nominal tidak terlalu besar, tapi mempengaruhi masyarakat secara luas.

"Fenomena ini tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, namun tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri," kata Reynaldi melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8).

Dia mengatakan banyaknya regulasi dan intervensi pemerintah (termasuk DMO) dipandang justru menciptakan hambatan dalam sistem pasar minyak goreng. Permendag Nomor 18/2024 dibahas sebagai salah satu regulasi yang dinilai memerlukan evaluasi karena proses hulu ke hilir minyak goreng tidak terselesaikan.

"Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan," ujarnya.

Rekomendasi dan Solusi dari Pedagang Pasar

Oleh sebab itu, Reynaldi mengatakan, IKAPPI menyarankan perlunya pelibatan semua pihak (pemerintah, BUMN, swasta) dalam diskusi menyeluruh tata kelola minyak goreng.

Pemerintah disarankan memberi peran lebih besar kepada BUMN, misalnya menunjuk 1-3 BUMN untuk memproduksi dan mengontrol distribusi minyak kita agar pengawasan lebih mudah dan efektif.

"Seperti contoh ID Food hanya mendapatkan kurang lebih 7% dari jumlah distribusi yg disalurkan." ujar Rernaldi.

Dengan peran BUMN yang ditingkatkan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan distribusi, serta menekan praktik bundling antara minyak subsidi dan produk premium. Swasta cenderung sulit dikontrol, baik dari sisi produksi maupun distribusi, dan sering terjadi praktik bandling atau distributornya menambah harga.

Praktik Bundling

Di pasar ditemukan praktik "bundling": pedagang hanya bisa mengambil minyak kita jika juga membeli minyak premium.  Beberapa distributor menaikkan harga sehingga harga di konsumen semakin tinggi.

"Stok minyak goreng sebenarnya tersedia, namun karena pola sistem distribusi seperti ini yg melibatkan D1 (Distributor 1) bahkan sampai dengan D3 baru sampai ke pasar, harga akan naik,"katanya.

Oleh karena itu, Reynaldi mendesak untuk mengevaluasi kembali Permendag 18/2024 terkait tata kelola minyak kita dari hulu ke hilir.
Pedagang juga mendesak pemerintah meningkatkan peran dan tanggung jawab BUMN dalam memproduksi serta mendistribusikan minyak kita.

"Libatkan seluruh pihak dalam diskusi tata kelola minyak goreng, dari pemerintah, BUMN hingga pelaku pasar. Perketat pengawasan pada distribusi dan praktik "bundling" di pasar," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...