EUDR Berlaku 2026, CPO RI Bakal Kena Bea Masuk Meski Sudah Teken IEU-CEPA
Minyak sawit mentah atau CPO Indonesia tetap terkena bea masuk di Eropa pada tahun depan. Sebab, implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) baru terjadi pada 2027.
Untuk diketahui, Uni Eropa akan mengimplementasikan Undang-Undang Deforestasi atau EUDR secara penuh pada tahun depan. Adapun CPO Indonesia masuk dalam kategori risiko sedang yang berarti akan mendapatkan tambahan bea masuk sebesar 3%.
"Uni Eropa berkomitmen memberikan tarif paling rendah pada CPO Indonesia, yakni 0%. Namun waktu pengenaan bea masuk 0% pada CPO Indonesia terjadi setelah IEU-CEPA diimplementasikan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono di kantornya, Kamis (28/8).
Walau demikian, Djatmiko masih enggan memproyeksikan penjualan CPO lokal di Eropa pada tahun depan. Hal tersebut didasarkan pada belum lengkapnya petunjuk teknis EUDR sampai saat ini.
Djatmiko berkomitmen agar CPO Indonesia bisa masuk kategori risiko rendah dengan tambahan bea masuk 1%. Menurutnya, hal tersebut dimunkgikan lantaran Uni Eropa telah berkomitmen untuk membuka pasarnya bagi Indonesia dalam IEU-CEPA.
"Kami tidak mau berandai-andai terkait pelaksanaan EUDR, karena masih ada petunjuk teknis yang harus disiapkan Uni Eropa. Yang pasti, Indonesia sudah mendapatkan status negara dengan risiko rendah dalam EUDR," ujarnya.
Dengan demikian, bea masuk CPO lokal ke Benua Biru akan mencapai 21% selambatnya hingga November 2026. Sebab, bea masuk imbalan sebesar 8% sampai 18% terhadap biodiesel Indonesia di Uni Eropa masih dapat berlaku hingga kuartal terakhir tahun depan.
Seperti diketahui, Organisasi Dagang Dunia telah merekomendasikan Uni Eropa untuk mencabut bea masuk imbalan bagi biodiesel asal Indonesia dalam putusan gugatan nomor DS 618 pekan lalu, Jumat (22/8). Waktu pencabutan yang diberikan pemerintah Indonesia ke pemerintah Benua Biru adalah 15 bulan.
WTO mengumumkan bahwa pertimbangan Uni Eropa dalam memberikan bea masuk imbalan pada biodiesel Indonesia prima facie atau belum cukup memadai. Alhasil, WTO merekomendasikan agar menyesuaikan bea masuk terhadap bea masuk terhadap biodiesel nasional.
Djatmiko menilai menangnya Indonesia dalam gugatan DS 618 sebagai sinyal ke semua mitra dagang Indonesia agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dagang terhadap komoditas asal Indonesia. Menurutnya, setiap kebijakan perdagangan internasional tidak bisa dibuat sepihak.
"Semua anggota WTO harus bisa memastikan kebijakan perdagangan mereka sesuai atau konsisten dengan aturan WTO," ujarnya.
