Menperin Rombak Aturan TKDN, Bantah karena Pengaruh Tarif Trump
Kementerian Perindustrian merombak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan perombakan ini tidak disebabkan oleh terbitnya kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada April lalu.
Dia memastikan reformasi ini lahir atau disusun bukan berasal dari tekanan dari pihak manapun, baik dalam negeri atau luar negeri.
“Pembahasan revisi (TKDN) ini jauh sebelum adanya pengumuman tarif Trump. Saya (rombak) bukan dari siapapun, tapi ini arahan dari presiden,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9).
Dia menyebut niat reformasi aturan TKDN sudah lahir dan disusun sejak Maret tahun lalu, melalui pembentukan tim evaluasi untuk menginventarisasi dan merumuskan tata cara TKDN baru yang adil dan aplikatif bagi semua sektor industri.
“Setelah melalui serangkaian kajian, uji coba, dan konsultasi dari berbagai pemangku kepentingan, pada hari ini saya dengan resmi menetapkan Peraturan Menteri,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan.
Dia mengatakan Presiden Prabowo memberikan arahan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atau reformasi terhadap sistemik atau struktural yang harus dituangkan dalam berbagai macam regulasi.
“Respon kami dari arahan presiden, tentu kami langsung berupaya menambah reformasi terkait sertifikat TKDN,” ucapnya.
Prabowo Teken Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah resmi meneken aturan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD. Aturan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Regulasi yang diteken Prabowo dan diundangkan pada 30 April 2025 ini akan mendukung dan melindungi industri dalam negeri. Dalam aturan tersebut, terdapat ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor. Pemerintah memberikan urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025.
