Tanggul Beton di Laut Cilincing Sudah Punya Amdal, Izin Konsesi 70 Tahun

Andi M. Arief
12 September 2025, 18:37
Nelayan berada di atas proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut melainkan proyek pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nu
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Nelayan berada di atas proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut melainkan proyek pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara yang telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pembangunan Pagar atau tanggul beton  di pesisir Cilincing mengundang polemik karena dinilai mengganggu tangkapan ikan nelayan. Namun demikian, pembangunan tanggul beton disebut telah berizin dan memiliki sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tanggul beton tersebut merupakan bagian dari pembangunan Pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara atau KCN.

Kepala Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung, Irene Putri, mengatakan pembangunan Pelabuhan Marunda telah memiliki sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang terbit pada 2024. Proses pemenuhan syarat sertifikat AMDAL tersebut memakan waktu sekitar 2 tahun sejak April 2022.
 
"Sampai dengan 2023, semua izin proyek Pelabuhan Marunda sudah diselesaikan. Terkait perizinan pagar beton yang ramai dibicarakan, itu bagian dari pemecah gelombang atau breakwater Pelabuhan Marunda," kata  di Pelabuhan Marunda, Jumat (12/9).
 
Irene menjelaskan pembangunan Pelabuhan Marunda dimulai dengan penerbitan studi kelayakan pada 1999. Adapun izin pembangunan Pelabuhan Marunda pertama kali diterbitkan pada 2004 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mengalami perubahan beberapa kali hingga 2023.
 
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Fajar Kurniawan mengatakan telah memberikan konsesi Pelabuhan Marunda kepada KCN selama 70 tahun. Selain itu, pemerintah memberikan konsesi pendapatan sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor jasa kepelabuhan.

Menurut dia, KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Dengan kata lain, KCN telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan konstruksi di Pesisir Cilincing, termasuk menancapkan tiang beton di kawasan tersebut.

Namun, Fajar mengingatkan bahwa KCN memiliki 16 kewajiban selaku pemegang PPKRL kawasan pesisir Cilincing. Salah satu kewajiban tersebut adalah rehabilitasi ekosistem eksisting dari pekerjaan konstruksi Pelabuhan Marunda.

"Selain itu, konstruksi di Pesisir Cilincing tidak boleh menimbulkan konflik sosial. KCN harus menghormati penghidupan masyarakat sekitar," kata Fajar.

Direktur Utama KCN, Widodo Setia menjelaskan pagar beton yang ramai di media sosial merupakan pemecah gelombang untuk melindungi kapal yang bersandar di Pelabuhan Marunda.

 
Widodo mencatat ada 700 nelayan yang mengoperasikan 1.100 kapal berukuran di bawah 20 gross ton di Pesisir Cilincing. Widodo berargumen seluruh nelayan tersebut seharusnya tidak terdampak pembangunan Pelabuhan Marunda lantaran desain pelabuhan tersebut tidak menutup akses ke Laut Jawa.

"Mereka tidak perlu memutar karena tidak menutup akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa. Namun memang nelayan di sana tidak bisa terlalu jauh karena berbahaya," kata Widodo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...