HIMKI Nilai PPh DTP Tak Cukup, Industri Furnitur Butuh Insentif Tambahan
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) berpotensi menahan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor furnitur. Namun, pelaku industri menilai stimulus tersebut bukan solusi utama bagi persoalan yang tengah dihadapi.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menghitung tenaga kerja menyumbang hingga 30% dari biaya produksi industri furnitur. Meski begitu, dampak PPh DTP diperkirakan hanya mampu meningkatkan kapasitas produksi sebesar 2%, dari 70% menjadi maksimum 72%.
“HIMKI telah mensimulasikan ada potensi PHK terhadap 270.000 buruh di industri furnitur jika Indonesia mendapat tarif resiprokal tinggi di Amerika Serikat. PPh DTP membantu menahan gelombang PHK, namun bukan obat tunggal,” ujar Sobur kepada Katadata.co.id, Selasa (16/9).
Sobur menjelaskan, industri furnitur kini tengah mengalami kontraksi akibat kebijakan tarif resiprokal AS. Tekanan harga dan perubahan preferensi pembeli, baik di pasar domestik maupun internasional, masih akan menjadi tantangan hingga akhir tahun ini.
Menurutnya, industri furnitur membutuhkan setidaknya empat insentif tambahan agar kinerja produksi dapat terdorong pada kuartal terakhir tahun ini.
Pertama, peningkatan plafon dan subsidi bunga kredit modal kerja. Kedua, fasilitas bea masuk untuk pabrik berorientasi ekspor yang dapat menekan harga sekitar 3% di pasar ekspor. Ketiga, diskon tarif energi untuk pabrik furnitur skala menengah. Keempat, percepatan perundingan perjanjian dagang tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
Target Ekspor Furnitur ke AS
HIMKI menargetkan nilai ekspor furnitur ke AS naik dari proyeksi US$ 2,5 miliar tahun ini menjadi US$ 5 miliar pada 2028. Target tersebut membutuhkan investasi baru senilai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 30 triliun guna meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Sobur menilai, realisasi empat paket insentif tersebut dapat menarik investasi pembangunan pabrik baru. Sebaliknya, insentif PPh DTP hanya berpotensi memicu investasi dari pabrik yang sudah ada.
“Kombinasi PPh DTP, insentif pembiayaan, insentif bea masuk, insentif energi, dan percepatan perundingan tarif resiprokal adalah paket insentif yang paling efektif untuk menarik investasi furnitur ke dalam negeri,” kata Sobur.
Insentif PPh DTP berlaku hingga akhir 2026 dengan alokasi anggaran Rp 800 miliar. Program ini akan membuat pemerintah menanggung PPh bagi 1,7 juta pekerja di industri furnitur dengan penghasilan maksimum Rp 10 juta per bulan.
Sebelumnya, Sobur juga menekankan pentingnya investasi asing untuk mendorong peningkatan pangsa pasar. Pasalnya, 80% pelaku industri furnitur di Indonesia masih berskala kecil dan belum mampu memenuhi permintaan ekspor.
Ia menghitung, satu pabrik furnitur skala menengah-besar dapat mendatangkan investasi hingga US$ 100 juta serta membuka lapangan kerja bagi maksimal 5.000 orang.
“Jika Indonesia dapat menarik 10 perusahaan, berarti ada investasi baru senilai US$ 1 miliar dan pembukaan lapangan kerja untuk 50.000 orang,” kata Sobur.
