Pemerintah Target Penyaluran KUR Perumahan Mulai Bulan Ini

Andi M. Arief
22 September 2025, 20:16
KUR perumahan, KUR, bank
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan penyaluran program Kredit Usaha Rakyat khusus Perumahan dapat dimulai secepatnya pada pekan depan, Senin (22/9). Pencairan dana tersebut kini menunggu aturan Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP KUR Perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, entitas penyalur KUR nantinya akan turut menyalurkan KUR untuk Perumahan. Dengan demikian, akan terdapat 46 entitas yang menyalurkan KUR perumahan.

"Informasi terakhir petunjuk teknis penyaluran KUR Perumahan sudah ditandatangani dan tinggal menunggu perundangan. Mudah-mudahan bisa cair bulan ini," kata Sri di Universitas Indonesia, Senin (22/9).

Sri mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait KUR Perumahan ke entitas penyalur KUR. Menurut dia, setiap penyalur KUR telah memahami tujuan penggunaan KUR Perumahan dan debitur yang layak mendapatkannya.

Ia pun menargetkan seluruh pagu KUR Perumahan senilai Rp 130 triliun dapat tersalurkan hingga akhir tahun ini. Menurutnya, setiap penyalur KUR Perumahan telah  menginformasikan kemampuan intermediasi dana tersebut hingga akhir tahun ini.

"Karena itu, kami saat ini tidak memiliki waktu istirahat untuk mensosialisasikan KUR Perumahn ke calon debitur. Kami pasti memberikan usaha terbaik bersama bank penyalur KUR Perumahan," ujarnya.

KUR Perumahan ditujukan pada UMKM pengembang perumahan dengan target penyaluran mencapai Rp 117 triliun dan UMKM yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha dengan target penyaluran Rp 13 triliun.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan, UMKM yang ingin mengajukan KUR Perumahan maksimal memiliki modal Rp 10 miliar dengan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar.

Menurut dia, UMKM di bidang real estate akan mendapatkan plafon antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar. Sedangkan plafon bagi UMKM yang membutuhkan rumah hanya Rp 10 juta sampai Rp 500 juta.

"KUR Perumahan pada akhirnya dicanangkan menambah pasokan perumahan, menambah lapangan kerja, dan lebih mengendalikan risiko penyaluran kredit ke seluruh program perumahan di dalam negeri," kata Didyk di Wisma Danantara Indonesia, Senin (8/9).

Didyk mengatakan, setiap UMKM yang ingin mendapatkan KUR Perumahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

  • Memiliki usaha produktif,
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
  • Memiliki Nomor Izin Berusaha,
  • Tidak memiliki catatan negatif dari perbankan,
  • Tidak menerima KUR jenis lainnya, dan
  • Tidak menerima bantuan pemerintah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...