BGN Bentuk Tim Investigasi Kasus Keracunan Massal MBG, Diisi Polisi dan BPOM

Ferrika Lukmana Sari
26 September 2025, 06:53
MBG
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.
Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) menjalani perawatan medis di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan sebanyak 500 pelajar di Kecamatan Cipongkor mengalami keracunan yang diduga akibat menyantap hidangan makan bergizi gratis pada (24/9).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk tim investigasi bersama kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menangani kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) massal yang terjadi di berbagai daerah.

“Setiap ada kejadian, kami berkoordinasi dengan Polres. Mereka datang ke tempat kejadian, mengambil sampel secara pro justitia. Kalau ditemukan unsur kesengajaan, apalagi pidana, tentu pelaku yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9).

Meski demikian, Sony menegaskan sejauh ini tidak ditemukan kasus keracunan MBG yang disebabkan unsur kesengajaan. Selama sembilan bulan BGN beroperasi belum ada yang dipidanakan dan sebagian masih diproses.

"Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," katanya.

BGN Tanggung Biaya Pengobatan

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung penuh oleh BGN. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, di mana tagihan rumah sakit sebesar Rp350 juta sepenuhnya dibayarkan BGN.

"Semua kami bayar. Bahkan beberapa miliar sudah kami siapkan. Kami tidak membebankan biaya sepeser pun kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah,” kata Nanik.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit cukup berkoordinasi langsung dengan BGN terkait biaya pengobatan korban.

SPPG Dihentikan Sementara Selama 14 Hari

Sony menambahkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan MBG akan dihentikan operasionalnya minimal 14 hari sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM dan proses penyelidikan.

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.

"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," katanya.

Per September 2025, BGN menghentikan sementara operasional SPPG di Garut, Tasikmalaya, dan Banggai, serta kasus terbaru di Cipongkor, Bandung Barat.

"Sebagian lainnya masih investigasi karena penyebabnya ternyata bukan keracunan,” ujar Sony.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...